JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta pihak kejaksaan agar menyatukan berkas perkara dari tiga kasus yang menjerat kliennya.
Permintaan itu dituangkan dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat cq Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor cq Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tertanggal 15 Februari 2021.
Baca juga: Polri Limpahkan Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab ke Kejagung
Dari dokumen yang diberikan tim kuasa hukum, surat tersebut telah diterima oleh kelima pihak pada Senin (15/2/2021).
"Kami meminta kepada penuntut umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara klien kami tersebut dalam satu persidangan. Hal demikian berdasarkan pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," demikian bunyi surat tersebut yang diterima Kompas.com dari salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
Rizieq menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, serta kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Terakhir, Rizieq dijerat kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah terkait uji usap (tes swab) di RS Ummi Bogor.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq menjadi tersangka bersama Harris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Rizieq Shihab Hanya Akal-akalan Polisi
Sementara itu, dalam kasus RS Ummi, tersangka lain di samping Rizieq yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Lewat surat yang sama, tim kuasa hukum meminta berkas perkara Rizieq dipisahkan dengan klien mereka lainnya yaitu Harris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, Idrus, dan Hanif Alatas.
"Kami meminta kepada penuntut umum untuk memisahkan (split) seluruh berkas perkara klien kami ini dengan perkara klien kami Moh. Rizieq alias Habib Mohammad Rizieq Shihab," tulis kuasa hukum.
Kemudian, dalam surat terpisah, tim kuasa hukum meminta salinan dari berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus yang menjerat klien mereka.
Surat kedua juga ditujukan kepada lima pihak yang sama dengan surat sebelumnya dan diterima pihak kejaksaan pada Senin kemarin.
"Oleh karena itu bersamaan dengan surat ini maka kami bermaksud untuk meminta seluruh salinan/turunan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Administrasi Perkara sebagaimana dimaksud di atas. Permohonan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 72 KUHAP," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.