JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, buruh pasti akan bereaksi dengan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 20 triliun.
"Yang kita persoalkan adalah adanya potensi kerugian sebesar Rp 20 triliun di BPJS Ketenagakerjaan. Buruh pasti akan bereaksi, karena ada uang mereka di sana," kata Said Iqbal dalam siaran pers, Senin (15/2/2021).
Said Iqbal pun meminta direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak banyak beretorika soal indikasi korupsi di BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Baca juga: KSPI Akan Unjuk Rasa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Kejagung, Minta Dugaan Korupsi Terus Diusut
Menurut Said Iqbal, dana buruh memang aman karena dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan cukup besar.
"Sehingga kalau ada dugaan korupsi sebesar Rp 20 trilun memang kecil jika dibandingkan dengan dana BPJS yang mencapai Rp 500 trilun. Sehingga tidak akan mengganggu keuangan secara keseluruhan," ujar Said Iqbal.
KSPI juga meminta agar Kejaksaan Agung tidak menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan alasan kerugian negara yang timbul sebagai risiko bisnis.
Said Iqbal mengatakan, kerugian di BPJS Ketenagakerjaan telah terjadi selama tiga tahun sehingga ia meyakini hal itu bukan sekadar salah kelola.
Untuk itu, KSPI berencana menggelar unjuk rasa di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (17/2/2021) dan Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis (18/2/2021).
"Dalam aksi nanti, kami meminta Kejaksaan Agung untuk terus melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Sekecil apapuin kalau ada temuan, harus dibawa ke persidangan,” kata Said Iqbal.
Said Iqbal mengatakan, aksi yang digelar oleh KSPI akan dilakukan selama dua jam dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Selain di Jakarta, aksi serupa akan digelar di 10 kota lain yaitu Bandung, Semarang, Serang, Surabaya, Banjarmasin, Batam, Banda Aceh, Makassar, dan Gorontalo, bertempat di kantor-kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kejagung Diminta Serius dan Transparan Usut Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari Kompas.tv, Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara akibat dugaan korupi pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 20 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut, kerugian BPJS Ketenagakerjaan itu terjadi setidaknya dalam tiga tahun terakhir.
Febrie mempermasalahkan pengambilan keputusan BUMN itu mengelola dana nasabah.
"Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?" kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.