Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2021, 14:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Nama mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin sedang ramai diperbincangkan lantaran dilaporkan oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

GAR Alumni ITB melaporkan Din karena menilai eks Ketua Umum PP Muhammadiyah itu dinilai melanggar sejumlah prinsip kepegawaian.

Berdasarkan halaman pertama surat laporan GAR ITB, Din Syamsudin diduga melakukan enam pelanggaran yakni pertama, Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya

Baca juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Fraksi PAN di DPR: Tuduhan Itu Menyakiti

Kedua, Din dinilai mendiskreditkan pemerintah dan menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara.

Ketiga, Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan menciderai kredibilitas pemerintah. Keempat, Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok beroposisi pemerintah.

Kelima, Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fintah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah.

Kompas.com mencoba merangkum kritikan-kritikan dan sikap kritis yang disampaikan Din kepada pemerintah hingga akhirnya memunculkan pelaporan oleh GAR Alumni ITB ke KASN dan BKN.

Berikut paparannya:

1. Balas pernyataan Moeldoko soal KAMI yang dianggap mengganggu stabilitas politik

Din Syamsuddin yang kala itu mewakili Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) membalas pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko yang menilai keberadaan kelompok tersebut mengganggu stabilitas politik nasional.

Baca juga: Pemerintah Anggap Din Syamsuddin Tokoh, Pernah Jadi Utusan Bicara Islam Damai

Din meminta pemerintah lebih terbuka dalam menerima kritik yang disampaikan semua pihak termasuk KAMI.

Menurut dia, penyampaian aspirasi oleh publik, yang dalam hal ini penyampaian pendapat di depan umum, merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang diatur di dalam Undang Undang Dasar 1945.

"Apakah kritik dan koreksi KAMI yang menciptakan instabilitas ataukah kebijakan pemeirntah yang tidak bijak, anti-kritik, dan tidak mau mendengar aspirasi rakyat yang justru berandil dalam menciptakan instabilitas itu?" ucap Din pada Jumat (2/10/2020).

Din pun meminta agar Moeldoko tidak perlu melontarkan bernada ancaman dalam menanggapi kritik yang disampaikan KAMI maupun kelompok masyarakat lainnya atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

"Pada era demokrasi modern dewasa ini arogansi kekuasaan, sikap represif dan otoriter sudah ketinggalan zaman. Bagi KAMI semakin mendapat tantangan dan ancaman akan menjadi pelecut untuk tetap beristikamah dalam perjuangan," kata dia.

Baca juga: Mahfud MD: Din Syamsuddin Tokoh Kritis, Tak Akan Diproses Hukum

2. Kritik UU Cipta Kerja

Masih mewakili Presidium KAMI, Din mengatakan, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi menimbulkan kegaduhan besar di Indonesia.

Menurut Din, pemerintah dan DPR terlalu tergesa-gesa dalam mengesahkan UU tersebut.
"UU Ciptaker atau Omnibus Law Ciptaker sangat potensial menimbulkan kegaduhan nasional yang besar," kata Din pada 5 Oktober 2020.

"Pemerintah tidak menyadari dan bahkan terkesan mendukung DPR untuk bergesa-gesa mengesahkannya pada waktu malam hari, tanpa membuka ruang bagi aspriasi rakyat," lanjut dia.

Selain UU Cipta Kerja, KAMI juga menyoroti rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sempat menuai kegaduhan publik. Din pun mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar ingin mencegah kegaduhan di Indonesia.

"Walaupun sudah digugat oleh organisasi masyarakat, seperti NU, Muhammadiyah, MUI dan banyak lagi karena dinilai merendahkan Pancasila, namun masih termaktub dalam Prolegnas," ucap dia.

Baca juga: KASN Teruskan Laporan Alumni ITB terhadap Din Syamsuddin ke Satgas dan Kementerian Agama

3. Tolak KAMI dikaitkan dengan kerusuhan demonstasi UU Cipta Kerja

Din juga menolak organisasinya, KAMI, dikaitkan dalam tindakan anarkistis saat unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut dia, KAMI secara kelembagaan belum turut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut.

"Tapi, KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan," kata Din, Rabu (14/10/2020).

Din justru meminta aparat kepolisian untuk mengusut siapa auktor intelektualis dalam unjuk rasa yang berlangsung ricuh tersebut. Oleh karena itu, ia menolak KAMI dikaitkan dalam aksi unjuk rasa anarkistis tersebut.

"KAMI menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkistis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa, dan pelajar dengan organisasi KAMI," ujar dia.

4. Protes penangkapan aktivis KAMI yang bermotif politik

Din juga memprotes penangkapan aktivis KAMI oleh polisi. Hal itu disampaikan Din menanggapi penangkapan delapan orang petinggi kami itu berlangsung di tengah demontrasi UU Cipta Kerja yang beberapa kali berakhir dengan kerusuhan.

Baca juga: Tanggapi Laporan Alumni ITB terhadap Din Syamsuddin, Menag: Jangan Mudah Beri Label Radikal

Kedelapan orang tersebut ditangkap dengan delik penyebaran narasi bernada permusuhan dan SARA.

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata Din pada 14 Oktober 2020.

Din menilai penangkapan tokoh KAMI terlihat janggal terutama terkait dimensi waktu, dasar laporan Polisi dan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada hari yang sama.

Ia melanjutkan juga seharusnya paling tidak ada dua alat bukti untuk bisa melakukan penangkapan.

"Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan'," ujarnya.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Mahfud MD Sebut Din Syamsuddin Tak Akan Diproses Hukum | 6.765 Kasus Baru Covid-19 Tersebar di 34 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi

"Maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," ucap dia.

5. Desak pembentukan TGPF untuk usut kematian petugas KPPS di Pilpres 2019

Din yang kala itu masih menjabta Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah tokoh dari Aliansi Masyarakat Peduli Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019 juga pernah mengusulkan pembentukan tim gabungan pencari fakta terkait meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal itu ia ungkapkan saat bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

"Poinnya adalah kami mendesak agar adanya tim gabungan pencari fakta dan bila perlu melibatkan unsur masyarakat supaya clear," ujar mantan ketua PP Muhammadiyah itu saat ditemui seusai pertemuan.

Selain itu, Din dan perwakilan aliansi meminta dilakukannya otopsi oleh pihak yang berwenang untuk mengetahui penyebab meninggalnya petugas KPPS.

Baca juga: Din Syamsudin Dilaporkan ke KASN, Alasan Pelaporan, hingga Respons Dua Menteri...

 

"Kalau mau menyingkap penyebab kematian kan harus ada otopsi, tidak ada cara lain. itu dilakukan lah semua supaya jernih sehingga tidak lagi menyesatkan atau muncul dugaan-dugaan," ucapnya.

Menurut Din, pembentukan tim gabungan pencari fakta penting dilakukan untuk menyelidiki penyebab kematian yang ia anggap masif. Din mengatakan, jika pemerintah tidak segera mengungkap, maka hal itu akan menjadi stigma dan preseden buruk ke depannya.

"Juga jadi menjadi semacam dosa bawaan terhadap siapapun yang diberi amanat kepemimpinan nanti, baik di DPR ataupun pemerintahan, bahwa ada sesuatu yang tak dijelaskan," kata Din.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (10/5/2019), jumlah penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia tercatat 469 orang.

Selain itu, sebanyak 4.602 lainnya dilaporkan sakit. Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga: Din Syamsudin: Saya Bentuk Aliansi Masyarakat Peduli Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019

 

Baik penyelenggara pemilu yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebut karena kelelahan dan kecelakaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kaesang Gabung PSI, PDI-P: Jutaan Kader Siap Menggantikan

Kaesang Gabung PSI, PDI-P: Jutaan Kader Siap Menggantikan

Nasional
Menteri Bahlil Pastikan Tak Ada Pengosongan Pulau Rempang pada 28 September

Menteri Bahlil Pastikan Tak Ada Pengosongan Pulau Rempang pada 28 September

Nasional
Anggota DPR Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK, Ketua Komisi III Singgung 'Conflict of Interest'

Anggota DPR Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK, Ketua Komisi III Singgung "Conflict of Interest"

Nasional
Soal Polemik Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Bawaslu Apresiasi KPU Hanya Bolehkan di Kampus

Soal Polemik Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Bawaslu Apresiasi KPU Hanya Bolehkan di Kampus

Nasional
Saksi Sebut Istri Rafael Alun Pemegang Saham di Perusahaan Konsultan Pajak Suaminya

Saksi Sebut Istri Rafael Alun Pemegang Saham di Perusahaan Konsultan Pajak Suaminya

Nasional
Naik Motor, Anies Urus Sendiri SKCK Bakal Capres ke Baintelkam Polri

Naik Motor, Anies Urus Sendiri SKCK Bakal Capres ke Baintelkam Polri

Nasional
Projo Gelar Rakernas Ke-6 Bulan Oktober, Akan Umumkan Capres yang Didukung

Projo Gelar Rakernas Ke-6 Bulan Oktober, Akan Umumkan Capres yang Didukung

Nasional
PDI-P Tepis Anggapan Hubungan Megawati-Jokowi Renggang Setelah Kaesang Masuk PSI

PDI-P Tepis Anggapan Hubungan Megawati-Jokowi Renggang Setelah Kaesang Masuk PSI

Nasional
Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK yang Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK yang Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Nasional
Polri Terbitkan SKCK Prabowo, Ganjar, Anies, dan Cak Imin untuk Daftar Pilpres 2024

Polri Terbitkan SKCK Prabowo, Ganjar, Anies, dan Cak Imin untuk Daftar Pilpres 2024

Nasional
Lamhot Sinaga Beri Apresiasi Duet Airlangga-Luhut Sukseskan Food Estate

Lamhot Sinaga Beri Apresiasi Duet Airlangga-Luhut Sukseskan Food Estate

Nasional
Jokowi Perintahkan Masalah Rempang Diselesaikan secara Kekeluargaan

Jokowi Perintahkan Masalah Rempang Diselesaikan secara Kekeluargaan

Nasional
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Gratifikasi Eks Bea Cukai Yogyakarta ke Pengacara

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Gratifikasi Eks Bea Cukai Yogyakarta ke Pengacara

Nasional
Pengamat: Pasangan Ganjar-Prabowo Sulit Terealisasi, tetapi Prabowo-Ganjar Mungkin

Pengamat: Pasangan Ganjar-Prabowo Sulit Terealisasi, tetapi Prabowo-Ganjar Mungkin

Nasional
KSAU Nyatakan Pesawat C-130J Super Hercules Masuki Tahap Operasional Awal

KSAU Nyatakan Pesawat C-130J Super Hercules Masuki Tahap Operasional Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com