Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dino Pati Djalal Dipolisikan, LPSK: Korban dan Pelapor Tak Bisa Dituntut Secara Hukum

Kompas.com - 15/02/2021, 14:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberli perlindungan terhadap mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terkait kasus dugaan sindikat mafia tanah.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo menyatakan, Dino selaku korban atau pelapor kasus dugaan mafia tanah seharusnya tidak dapat dituntut secara hukum.

"Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik," kata Hasto dalam siaran pers, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Laporkan Kasus Mafia Tanah, Dino Patti Djalal: Saya Tidak Takut dengan Siapa Pun

Apabila ada tuntutan hukum terhadap Dino, kata Hasto, maka tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan Dino atau diberikan kesaksian oleh Dino diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Hasto menuturkan, perlindungan Dino sebagai pelapor dan korban diatur pada Pasal 10 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ia menjelaskan, perlindungan hukum itu diberikan agar masyarakat yang menjadi saksi, korban, saksi, pelaku dan/atau pelapor tindak pidana tidak takut mengungkap tindak pidana yang dialami atau diketahuinya.

Terkait kasus Dino, Hasto mengatakan, mantan juru bicara presiden itu justru berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Dino Patti Djalal: Satu Sindikat Mafia Tanah Sudah Kelihatan Mukanya

"Upaya Dino selayaknya diapresiasi karena sebagai warga negara Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah," ujar Hasto.

Oleh karena itu, Hasto pun mempersilakan Dino untuk mengajukan perlindungan ke LPSK karena sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara.

Diberitakan sebelumnya, Dino Patti Djalal dilaporkan ke polisi karena cuitannya di akun Twitter-nya yang menuding nama Fredy Kusnadi sebagai dalang mafia tanah.

Salah satu kuasa hukum pelapor, Tonin Tachta mengatakan, laporan tersebut dibuat Sabtu (13/2/2021) pukul 18.00 WIB.

"Iya kemarin Sabtu jam 18-an," ujar Tonin saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (14/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com