Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Akan Digelar, Ini 4 Metode Pelaksanaannya

Kompas.com - 15/02/2021, 13:55 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua akan dilakukan dengan empat metode.

Pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah dan swasta.

"Saat ini sudah terdaftar 13.600 lebih faskes di Indonesia," kata Maxi dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Kemenkes, Senin (15/2/2021).

Kedua, kata Maxi, vaksinasi dilakukan melalui institusi yang bersangkutan.

Baca juga: Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Sasar 38 Juta Orang, Target Tuntas Mei

Misalnya, TNI-Polri vaksinasi dilakukan di fasilitas kesehatan TNI-Polri. Hal serupa juga dilakukan oleh BUMN.

"Ketiga, vaskinasi massal, kita sudah buktikan ini sangat efektif di Yogyakarta, Surabaya Bandung, Jakarta, Makassar Manado dan Medan," ujarnya.

Terakhir, kata Maxi, vaksinasi akan dilakukan secara bergerak untuk sasaran tertentu seperti pedagang di Pasar Tanah Abang. Artinya, vaksinator akan mendatangi langsung pedagang-pedagang tersebut.

"Meskipun berbeda tempat, namun pemerintah memastikan pelaksanaan vaksinasi hanya dilakukan oleh vaksinator yang sudah terlatih," ucapnya.

Baca juga: Vaksinasi Tahap Kedua, 55.000 Pedagang Pasar Tanah Abang Divaksin Mulai Rabu

Lebih lanjut, Maxi mengatakan, jika terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) setelah menerima vaksinasi, maka langsung ditangani secara tuntas oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan (Komda KIPI).

"Dan setiap faskes sudah ditetapkan contact person, setelah imunisasi akan dapat kartu imunisasi di bawah sudah ada nomor kontak petugas kesehatan, jadi saya kira itu tidak ada masalah untuk komunikasi KIPI," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Program vaksinasi Covid-19 tahap kedua akan mulai digelar pada Rabu (17/2/2021).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan vaksinasi tahap kedua akan dimulai pada pedagang pasar Tanah Abang.

Baca juga: Soal Sanksi bagi Penolak Vaksin Covid-19, Kemenkes: Itu Langkah Terakhir

"Dalam tahap ini vaksinasi bagi pedagang pasar akan berlangsung selama enam hari dengan menargetkan sekitar 55.000 orang pedagang pasar di Tanah Abang," kata Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).

Maxi mengatakan, mereka yang diprioritaskan menerima vaksinasi Covid-19 tahap kedua ini adalah pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian, Keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas hotel dan petugas restoran), pelayanan publik (Damkar, BPBD, BUMN, BPJS, Kepala/perangkat Desa), pekerja transportasi publik, atlet, dan wartawan.

Selain itu, kelompok lansia dengan usia di atas 60 tahun juga masuk dalam kelompok prioritas vaksinasi tahap kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com