JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sanksi administratif yang dimuat di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease, adalah langkah terakhir.
Nadia mengatakan, program vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk melindungi dan mengeluarkan masyarakat dari kondisi pandemi Covid-19.
"Itu (sanksi administratif) langkah-langkah terakhir, jadi bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu, tapi kepentingan masyarakat bersama," kata Nadia dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Edukasi Kurang, Pendekatan Sanksi Terkait Vaksinasi Covid-19 Disayangkan
Nadia mengatakan, pemerintah akan mengutamakan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait program vaksinasi Covid-19 dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Selain itu, ia mengatakan, sanksi administratif tersebut adalah jalan terakhir yang diharapkan tidak perlu dilaksanakan karena masyarakat memahami hak dan kewajibannya terkait vaksinasi Covid-19.
"Tapi karena dia (masyarakat) tidak menggunakan haknya itu dia membahayakan masyarakat lain, tentunya pemerintah harus mengambil tindakan ini," ujarnya.
Baca juga: Perpres Baru Jokowi soal Vaksin Corona: Atur Sanksi, Kompensasi, hingga Penunjukan Langsung
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B.
Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya.
Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tanah Air Capai 1.217.468 dan Sanksi bagi yang Tak Ikut Vaksinasi
Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi.
Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos).
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 13A:
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.