Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edukasi Kurang, Pendekatan Sanksi Terkait Vaksinasi Covid-19 Disayangkan

Kompas.com - 15/02/2021, 11:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kurniasih Mufidayati menyayangkan pendekatan sanksi yang digunakan pemerintah untuk mendorong masyarakat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kurniasih menilai, pemerintah semestinya mengutamakan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan tindakan persuasif lainnya terkait pelaksanaan vaksinasi, bukan malah mengancam dengan mengambil hak masyarakat.

"Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan. Masyarakat kita banyak yang belum teredukasi terkait program vaksin ini," kata Kurniasih dalam siaran pers, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Tanah Air Capai 1.217.468 dan Sanksi bagi yang Tak Ikut Vaksinasi

Kurniasih menegaskan, jaminan dan bantuan sosial serta layanan administrasi dari Pemerintah merupakan hak-hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh Pemerintah.

Sementara itu, ia mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum paham dan belum mendapat informasi apapun terkait program vaksinasi Covid-19 dari Pemerintah.

Menurut Kurniasih, Pemerintah sebaiknya fokus pada sosialisasi serta evaluasi pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi agar kepercayaan masyarakat dalam mengikuti vaksinasi Covid-19 akan timbul dengan sendirinya.

"Masyarakat akan dengan ikhlas dan sukarela divaksin tanpa adanya ancaman-ancaman yang sebetulnya tidak perlu," kata dia.

Baca juga: WHO Tak Wajibkan Vaksin, Pemerintah Diminta Kedepankan Sosialisasi Manfaat Vaksinasi

Ia menambahkan, dalam rapat bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 14 Januari 2021, Komisi IX DPR bersama Pemerintah juga telah menyepakai untuk tidak mengedepankan ketentuan peraturan denda dan/atau pidana terkait vaksinasi Covid-19.

"Kami ingatkan pemerintah hasil Rapat Kerja Komisi antara DPR dan Pemerintah sesuai UUMD3 Pasal 98 Ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan Rapat Kerja ini," ujar Kurniasih.

Diberitakan sebelumnnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease.

Perpres tersebut mengatur sejumlah hal, salah satunya terkait sanksi yang dapat dijatuhkan kepada warga yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi.

Baca juga: Perpres Jokowi: Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan jika Ada Efek Samping Vaksinasi Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com