Kurniasih menilai, pemerintah semestinya mengutamakan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan tindakan persuasif lainnya terkait pelaksanaan vaksinasi, bukan malah mengancam dengan mengambil hak masyarakat.
"Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan. Masyarakat kita banyak yang belum teredukasi terkait program vaksin ini," kata Kurniasih dalam siaran pers, Senin (15/2/2021).
Kurniasih menegaskan, jaminan dan bantuan sosial serta layanan administrasi dari Pemerintah merupakan hak-hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh Pemerintah.
Sementara itu, ia mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum paham dan belum mendapat informasi apapun terkait program vaksinasi Covid-19 dari Pemerintah.
Menurut Kurniasih, Pemerintah sebaiknya fokus pada sosialisasi serta evaluasi pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi agar kepercayaan masyarakat dalam mengikuti vaksinasi Covid-19 akan timbul dengan sendirinya.
"Masyarakat akan dengan ikhlas dan sukarela divaksin tanpa adanya ancaman-ancaman yang sebetulnya tidak perlu," kata dia.
Ia menambahkan, dalam rapat bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 14 Januari 2021, Komisi IX DPR bersama Pemerintah juga telah menyepakai untuk tidak mengedepankan ketentuan peraturan denda dan/atau pidana terkait vaksinasi Covid-19.
"Kami ingatkan pemerintah hasil Rapat Kerja Komisi antara DPR dan Pemerintah sesuai UUMD3 Pasal 98 Ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan Rapat Kerja ini," ujar Kurniasih.
Diberitakan sebelumnnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease.
Perpres tersebut mengatur sejumlah hal, salah satunya terkait sanksi yang dapat dijatuhkan kepada warga yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi.
Ketentuan terkait sanksi tersebut tercantum pada Pasal 13A perpres tersebut, berikut bunyinya:
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau
c. denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian, Pasal 13B diatur tentang adanya sanksi lanjutan. Detail aturannya, yakni:
Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/15/11114851/edukasi-kurang-pendekatan-sanksi-terkait-vaksinasi-covid-19-disayangkan