Dikutip dari Antara, keputusan tersebut didapat setelah rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II.
"Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II DPR dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir. Kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini (RUU Pemilu)," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (10/2/2021) seperti dikutip Antara.
Baca juga: Tolak Klaim Ketua Komisi II, PKS Ingin Pembahasan Revisi UU Pemilu Dilanjutkan
Ia mengatakan, pimpinan Komisi II DPR akan menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan DPR.
Nantinya, keputusan itu akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Doli juga mengatakan, terkait wacana menarik RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 akan diambil melalui rapat Baleg DPR.
"Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR. Kemudian diserahkan di Baleg. Kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list prolegnas seperti itu," papar dia.
Menurut dia, Komisi II DPR yang menginisiasi RUU Pemilu dan mekanisme pengundangannya harus disepakati antara DPR dan pemerintah.
Baca juga: Ketua Komisi II: Kami Sepakat Tidak Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu
Apabila ada satu pihak yang tidak sepakat, menurut dia, tidak akan terjadi pembahasan dan Undang-Undang pun tidak akan terbentuk.
"Sebagai usulan inisiatif DPR tentu bulat oleh semua fraksi dan kalau ada satu fraksi saja yang tidak setuju atau berubah pandangannya, saya kira itu harus dibicarakan ulang," kata Doli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.