JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya ingin ada pengaturan khusus terhadap media online pada saat pelaksanaan pemilu.
Hal ini disampaikan Ilham saat menjelaskan sejumlah isu strategis yang dipetakan KPU terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam diskusi daring bertajuk "Strategi dan Antisipasi Pemilu-Pilkada 2024", Jumat (12/2/2021).
Isu strategis ini berdasarkan pengalaman KPU selama Pemilu 2019.
"Ini perlu ada pengaturan khusus atau bahkan jika perlu ditertibkan bagi media-media online yang nanti mempengaruhi image masyarakat terhadap penyelenggara maupun para calon (peserta pemilu)," ujar Ilham.
Baca juga: Perludem Sayangkan Jika DPR Tak Jadi Revisi UU Pemilu
Menurut Ilham, usulan ini merujuk kepada peran media online yang sangat besar pada pemilu.
Dia menyoroti kaitan antara media online dan penyebaran informasi palsu atau hoaks di masyarakat selama Pemilu 2019.
"Tentu ini juga pengalaman kami. Kami sudah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian terhadap berita-berita hoaks yang mengganggu kami sebagai penyelenggara," ucap Ilham.
Dia mencontohkan, informasi soal adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok saat Pemilu 2019.
Kasus lain adalah saat ada informasi yang menyebutkan Sistem Penghitungan (Situng) KPU memenangkan salah satu paslon di Pemilu 2019.
"Itu juga tidak terbuktu dan sudah kami laporkan dan sudah dieksekusi," ucap Ilham.
Baca juga: KPU Usul Aturan Mengenai Sirekap Masuk ke Pembahasan RUU Pemilu
Meski demikian, secara garis besar KPU tidak ingin masuk kepada perdebatan apakah UU Pemilu harus direvisi atau tidak.
Ilham menegaskan, KPU sebagai penyelenggara harus melaksanakan keputusan apa pun soal UU Pemilu.
"Seperti yang disampaikan, kemungkinan besar tidak akan ada revisi UU Pemilu karena banyak sekali parpol menolak revisi UU pemilu dan pilkada," kata dia.
"Tentu kami sebagai penyelenggara tidak akan diskusi soal ini. KPU sebagai pelaksana UU, aturan bagaimanapun harus siap untuk melaksanakannya, " ucap Ilham.
Sementara itu, sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, Komisi II DPR sudah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Dikutip dari Antara, keputusan tersebut didapat setelah rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II.
"Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II DPR dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir. Kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini (RUU Pemilu)," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (10/2/2021) seperti dikutip Antara.
Baca juga: Tolak Klaim Ketua Komisi II, PKS Ingin Pembahasan Revisi UU Pemilu Dilanjutkan
Ia mengatakan, pimpinan Komisi II DPR akan menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan DPR.
Nantinya, keputusan itu akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Doli juga mengatakan, terkait wacana menarik RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 akan diambil melalui rapat Baleg DPR.
"Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR. Kemudian diserahkan di Baleg. Kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list prolegnas seperti itu," papar dia.
Menurut dia, Komisi II DPR yang menginisiasi RUU Pemilu dan mekanisme pengundangannya harus disepakati antara DPR dan pemerintah.
Baca juga: Ketua Komisi II: Kami Sepakat Tidak Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu
Apabila ada satu pihak yang tidak sepakat, menurut dia, tidak akan terjadi pembahasan dan Undang-Undang pun tidak akan terbentuk.
"Sebagai usulan inisiatif DPR tentu bulat oleh semua fraksi dan kalau ada satu fraksi saja yang tidak setuju atau berubah pandangannya, saya kira itu harus dibicarakan ulang," kata Doli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.