Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ungkap PT DPPP Dimintai Uang Komitmen Rp 5 Miliar untuk Edhy Prabowo

Kompas.com - 11/02/2021, 19:21 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri, meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) untuk diberikan kepada Edhy dalam rangka penerbitan izin budidaya dan ekspor benih lobster.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan terdakwa penyuap Edhy, Direktur PT DPPP Suharjito, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2/2021).

“Mendapatkan jawaban bahwa untuk mendapatkan izin dimaksud, PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy Prabowo melalui Safri sebesar Rp 5.000.000.000 yang dapat diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan,” demikian bunyi surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Safri mengungkapkan, permintaan uang tersebut ketika anak buah Suharjito menanyakan perkembangan perizinan yang diajukan PT DPPP.

Sebab sebelumnya, pada pertengahan Mei 2020, PT DPPP telah memaparkan rencana bisnis (business plan) benih lobster di hadapan Tim Uji Tuntas (due diligence).

Baca juga: Edhy Prabowo Diduga Beli Rolex Seharga Rp 700 Juta dari Uang Suap

Adapun tim itu diketuai oleh Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Edhy dan wakilnya adalah Safri.

Setelah presentasi, materi business plan perusahaan Suharjito diterima dengan catatan ada yang harus direvisi.

PT DPPP sebenarnya telah mengirim revisi business plan kepada sekretaris pribadi Safri, Dalendra Kardina. Akan tetapi, prosesnya ternyata terhenti karena perintah Safri.

“Safri menyampaikan agar Dalendra Kardina tidak mengirimkan revisi Business Plan BBL PT DPPP tersebut kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk penerbitan izin budidaya, sampai menunggu arahan darinya atau dari Andreau Misanta Pribadi,” ungkap jaksa.

Setelah Safri meminta uang, Suharjito menyanggupi untuk memberi uang kepada Edhy.

Pemberian pertama, berlokasi di kantor Kementerian KP, pada 16 Juni 2020. Saat itu Suharjito menyerahkan uang 77.000 dollar Amerika Serikat kepada Safri untuk diserahkan ke Edhy.

Selanjutnya, penyerahan kedua terjadi di di kantor Kementerian KP, pada 8 Oktober 2020, di mana Suharjito memberikan uang sebesar 26.000 dollar AS kepada Safri.

Selain uang 103.000 dollar Amerika Serikat, Suharjito juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 706 juta kepada Edhy.

Baca juga: Ini Daftar Belanja Edhy Prabowo Saat di AS, Totalnya Capai Rp 753,65 Juta

Menurut jaksa, uang Rp 706 juta itu diterima Edhy melalui perusahaan jasa pengiriman kargo yang telah ditunjuk untuk ekspor benih lobster yakni, PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Jaksa mengungkapkan, Edhy meminjam nama orang dekatnya untuk dijadikan pemegang saham di PT ACK. Padahal, uang yang mengalir ke nominee tersebut dinikmati oleh Edhy.

Adapun Kementerian KP akhirnya menerbitkan izin budidaya benih lobster untuk PT DPPP pada 26 Juni 2020 dan izin ekspor benih lobster atas nama perusahaan Suharjito diterbitkan pada 6 Juli 2020.

Dalam kasus ini, Suharjito kemudian didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com