Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo Diduga Beli Rolex Seharga Rp 700 Juta dari Uang Suap

Kompas.com - 11/02/2021, 17:45 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga membeli sejumlah barang mewah dari uang suap dalam kasus ekspor benih lobster.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan salah satu terdakwa penyuap Edhy, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Salah satu barang yang dibeli Edhy adalah jam tangan merek Rolex seharga Rp 700 juta.

“Pada tanggal 28 Oktober 2020, Edhy Prabowo meminta Amiril Mukminin membelikan satu buah jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold,” dikutip dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Ini Daftar Belanja Edhy Prabowo Saat di AS, Totalnya Capai Rp 753,65 Juta

Setelah itu, Amiril yang merupakan sekretaris pribadi Edhy menghubungi orang lain untuk membeli jam tangan tersebut di Dubai.

Amiril lalu menyerahkan uang Rp 740 juta kepada orang yang membelikan jam tangan tersebut.

Akan tetapi, jam tangan itu sempat ditahan petugas Bea Cukai setibanya di Bandara Soekarno-Hatta karena harus membayar pajak terlebih dahulu sebesar Rp 175 juta.

“Selanjutnya Amiril Mukminin menyerahkan uang kepada Dwi Kusuma Wijaya sejumlah USD 10.000 dan Rp 71.000.000 untuk membayar pajak dan mengambil jam tangan tersebut di Kantor Bea Cukai,” ungkap jaksa.

Baca juga: Jaksa Beberkan Kronologi Suap Suharjito kepada Edhy Prabowo

Jam tangan lain yang dibeli Edhy bermerek Jacob & Co. Amiril kembali meminta orang lain untuk memenuhi permintaan Edhy tersebut.

Jam tangan itu dibeli di Hong Kong dengan harga sekitar 160.000 dollar Hong Kong. Jika dikonversikan dengan nilai kurs hari ini, nilainya sekitar Rp 288,4 juta.

Selain itu, Edhy membeli delapan unit sepeda yang masing-masing dibanderol dengan harga Rp 14,8 juta. Dengan begitu, totalnya mencapai Rp 118,4 juta.

Uang yang diduga diterima Edhy juga disebutkan untuk membeli Samsung Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z, serta ada juga yang ditransfer ke sejumlah rekening.

Baca juga: Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo 103.000 Dollar AS dan Rp 706 Juta

Jam tangan Rolex sebagai barang bukti ditunjukkan kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka yang salah satunya Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.

Kompas/Heru Sri Kumoro
26-11-2020KOMPAS/HERU SRI KUMORO Jam tangan Rolex sebagai barang bukti ditunjukkan kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka yang salah satunya Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo. Kompas/Heru Sri Kumoro 26-11-2020

Kemudian, Jaksa juga membeberkan uang yang diduga hasil suap itu digunakan Edhy untuk berbelanja saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada November 2020.

Di Amerika, Edhy membeli tiga jam tangan Rolex, dompet dan tas merek Tumi, dua pulpen Mount Black, dua tas merek Louis Vuitton, tas merek Bottega Veneta, tas merek Hermes, hingga enam buah parfum merek Blue de Chanel Paris.

Menurut jaksa, total belanjaan Edhy di Amerika Serikat mencapai Rp 753,65 juta.

Edhy ditangkap oleh KPK di Bandara Soekarno-Hatta, sepulangnya dari Amerika Serikat pada 24 November 2020 lalu.

Baca juga: KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Tersangka, Begini Konstruksi Perkaranya

Dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta. Suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.

Suap diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com