JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Cibinong, Rabu (10/2/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi dilakukan setelah perkara suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) berkekuatan hukum tetap atau inkracht.]
"Andra akan menjalani hukuman 4 tahun pidana dikurangi masa hukuman sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Ali.
Baca juga: Eks Direktur Keuangan PT AP II Divonis 2,5 Tahun Penjara
Putusan yang dimaksud yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 188/K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 9 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor : 118/PID.SUS/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2020.
Selain dihukum pidana, lanjut Ali, Andra juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun vonis ini dijatuhkan setelah Andra terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap 71.000 dollar AS dan 96.000 dollar Singapura dari Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara.
Uang suap yang diterima Andra secara bertahap itu, diberikan untuk memuluskan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.