JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menghentikan penuntutan terhadap Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021.
"Menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi dan Permintaan Keluarga agar Tak Sebar Hoaks
Leonard mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bogor sebelumnya menerima pelimpahan berkas tahap dua, yaitu barang bukti dan penyerahan tersangka, pada 4 Februari 2021.
Menurutnya, saat itu Maaher menyatakan diri dalam keadaan sehat.
"Pada tahap penuntutan penahanannya dilanjutkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri selama 20 hari terhitung dari tanggal 4 Februari sampai 23 Februari 2021," terangnya.
Pada Senin (8/2/2021) malam, Maaher meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Maaher wafat karena sakit. Namun, Polri enggan membeberkan soal penyakit yang diderita Maaher.
Baca juga: Keluarga Bantah Kabar Maaher At-Thuwailibi Meninggal karena Disiksa Saat Ditahan
Argo hanya menyebut penyakit yang diderita Maaher sensitif untuk diungkapkan ke publik. Sementara itu, kuasa hukum Maaher menyebut kliennya menderita radang usus akut.
"Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa Saudara Soni Eranata ini sakit. Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," kata Argo.
Setali dengan yang disampaikan Leonard, Argo menyatakan, Maaher meninggal dunia dengan status tahanan Kejaksaan.
Sebab, berkas perkara Maaher memang sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.
"Perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.