Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Gelar Rapat Paripurna, 105 Anggota Hadir Fisik dan 260 secara Virtual

Kompas.com - 10/02/2021, 14:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar dan Rachmad Gobel.

Total anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna berjumlah 377 orang. Sebanyak 105 anggota hadir di ruang rapat, 260 hadir secara virtual dan 12 orang izin.

"Sehingga total ada 377 orang anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna ini, dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan, saat membuka Rapat Paripurna, Rabu.

Setelah itu, Puan mengetok palu menandakan Rapat Paripurna resmi dibuka dan terbuka untuk umum.

Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Tidak Ada Pengesahan Prolegnas

Adapun agenda Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 adalah:

1. Laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan Tahun 2021-2026 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan

2. Laporan Komisi III DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan

3. Laporan Komisi IX DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan

4. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

5. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU

6. Pidato Ketua DPR RI dalam rangka Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com