Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/02/2021, 14:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin memastikan fraksinya menarik dukungan atas pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ia menegaskan bahwa Golkar mendukung Pilkada serentak pada 2024 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Usai melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi, Golkar lebih mengutamakan untuk menarik dan mengikuti amanah undang-undang mengenai pilkada secara serentak dilaksanakan di tahun 2024," kata Azis, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Berubah Sikap, Golkar Ingin Revisi UU Pemilu Ditunda

Azis mengatakan, keputusan tersebut dibuat dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang saat ini sedang melakukan pemulihan ekonomi pada masa pandemi.

Menurutnya, akan lebih baik apabila saat ini pemerintah mengutamakan masalah penyelesaian penyebaran Covid-19.

"Daripada harus menguras keringat membahas draf RUU Pemilu yang tentunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kekuatan hukum tetap serta final dan mengikat," ujarnya.

Dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020, MK menegaskan konstitusionalitas pemilu serentak presiden, DPR, dan DPD.

Sementara, terkait keserentakannya dengan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serta DPRD provinsi/kabupaten, MK menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang untuk memutuskannya.

Baca juga: Isu Reshuffle dan Ancaman Gagalnya Revisi UU Pemilu

Azis mengatakan, putusan MK sejak diucapkan memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh atau bersifat finak serta mengikat.

Ia menjelaskan bahwa sifat mengikat dari hasil putusan MK bermakna tidak hanya berlaku bagi satu atau dua pihak, melainkan seluruh masyarakat.

"Tentunya putusan MK sangat kuat dan kita harus mengikuti hasil putusan tersebut," kata Azis.

Sebelumnya, sikap Golkar terkait revisi UU Pemilu juga sudah disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin.

Partai Golkar mengubah sikapnya soal wacana revisi Undang-Undang Pemilu. Partai berlambang pohon beringin itu kini mengusulkan agar revisi UU Pemilu ditunda.

"Partai Golkar dalam sikap terakhir setelah mencermati dan mempelajari RUU Pemilu, serta melihat situasi saat ini, memutuskan untuk menunda revisi UU Pemilu," kata Nurul Arifin, saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Sikap Pemerintah dan Parpol Tolak Revisi UU Pemilu Dinilai Mengecewakan

Nurul menjelaskan, perubahan sikap Partai Golkar itu dilandasi oleh situasi pandemi Covid-19 yang belum memungkinkan untuk menggelar pilkada pada 2022 dan 2023.

Dalam draf revisi UU Pemilu, jadwal penyelenggaraan pilkada akan dinormalisasi dari tahun 2024 menjadi 2022 dan 2023.

"Kami mendukung Pemerintah untuk fokus pada penanganan pandemi Covid dan pemulihan ekonomi," ujar Nurul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud Sebut Sudah Laporkan Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK ke Istana

Mahfud Sebut Sudah Laporkan Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK ke Istana

Nasional
Demokrat Kritik Jokowi: Presiden Itu Kepala Negara, Tidak Boleh Cawe-cawe

Demokrat Kritik Jokowi: Presiden Itu Kepala Negara, Tidak Boleh Cawe-cawe

Nasional
Jokowi 'Cawe-cawe' demi Bangsa, Pengamat: Tempatkan Jadi Presiden Partisan

Jokowi "Cawe-cawe" demi Bangsa, Pengamat: Tempatkan Jadi Presiden Partisan

Nasional
Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Nasional
Wapres Kembali Ingatkan ASN untuk Netral dan Profesional Jelang Pemilu 2024

Wapres Kembali Ingatkan ASN untuk Netral dan Profesional Jelang Pemilu 2024

Nasional
Majelis Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Tak Penuhi Panggilan KY

Majelis Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Tak Penuhi Panggilan KY

Nasional
PPIH Tambah 10 Toilet di Setiap Maktab Arafah untuk Jemaah Haji

PPIH Tambah 10 Toilet di Setiap Maktab Arafah untuk Jemaah Haji

Nasional
Spesifikasi KRI Pulau Fani-731 dan KRI Pulau Fanildo-732, 2 Kapal Penyapu Ranjau Indonesia

Spesifikasi KRI Pulau Fani-731 dan KRI Pulau Fanildo-732, 2 Kapal Penyapu Ranjau Indonesia

Nasional
Bawaslu: Mantan Napi Bisa Jadi Caleg setelah 5 Tahun Bebas Murni dari Semua Hukuman

Bawaslu: Mantan Napi Bisa Jadi Caleg setelah 5 Tahun Bebas Murni dari Semua Hukuman

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anies Lemah di Jateng dan Jatim

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anies Lemah di Jateng dan Jatim

Nasional
Berhasil Maksimalkan Pemanfaatan SDA, Freeport Indonesia Terima Anugerah Investasi Pionir 2023

Berhasil Maksimalkan Pemanfaatan SDA, Freeport Indonesia Terima Anugerah Investasi Pionir 2023

Nasional
Rapat Paripurna DPR, Hadir Fisik 48 Anggota, Puan Absen Lagi

Rapat Paripurna DPR, Hadir Fisik 48 Anggota, Puan Absen Lagi

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo Kuasai Jabar-Banten, Ganjar Unggul di Jateng-Jatim

Survei LSI Denny JA: Prabowo Kuasai Jabar-Banten, Ganjar Unggul di Jateng-Jatim

Nasional
Denny Indrayana: Jika PK Moeldoko Dikabulkan, Demokrat Dibajak dan Anies Dijegal

Denny Indrayana: Jika PK Moeldoko Dikabulkan, Demokrat Dibajak dan Anies Dijegal

Nasional
Suhu di Madinah Capai 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Waspadai 5 Penyakit Ini

Suhu di Madinah Capai 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Waspadai 5 Penyakit Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com