JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin memastikan fraksinya menarik dukungan atas pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ia menegaskan bahwa Golkar mendukung Pilkada serentak pada 2024 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Usai melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi, Golkar lebih mengutamakan untuk menarik dan mengikuti amanah undang-undang mengenai pilkada secara serentak dilaksanakan di tahun 2024," kata Azis, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Berubah Sikap, Golkar Ingin Revisi UU Pemilu Ditunda
Azis mengatakan, keputusan tersebut dibuat dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang saat ini sedang melakukan pemulihan ekonomi pada masa pandemi.
Menurutnya, akan lebih baik apabila saat ini pemerintah mengutamakan masalah penyelesaian penyebaran Covid-19.
"Daripada harus menguras keringat membahas draf RUU Pemilu yang tentunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kekuatan hukum tetap serta final dan mengikat," ujarnya.
Dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020, MK menegaskan konstitusionalitas pemilu serentak presiden, DPR, dan DPD.
Sementara, terkait keserentakannya dengan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serta DPRD provinsi/kabupaten, MK menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang untuk memutuskannya.
Baca juga: Isu Reshuffle dan Ancaman Gagalnya Revisi UU Pemilu
Azis mengatakan, putusan MK sejak diucapkan memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh atau bersifat finak serta mengikat.
Ia menjelaskan bahwa sifat mengikat dari hasil putusan MK bermakna tidak hanya berlaku bagi satu atau dua pihak, melainkan seluruh masyarakat.
"Tentunya putusan MK sangat kuat dan kita harus mengikuti hasil putusan tersebut," kata Azis.
Sebelumnya, sikap Golkar terkait revisi UU Pemilu juga sudah disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin.
Partai Golkar mengubah sikapnya soal wacana revisi Undang-Undang Pemilu. Partai berlambang pohon beringin itu kini mengusulkan agar revisi UU Pemilu ditunda.
"Partai Golkar dalam sikap terakhir setelah mencermati dan mempelajari RUU Pemilu, serta melihat situasi saat ini, memutuskan untuk menunda revisi UU Pemilu," kata Nurul Arifin, saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Sikap Pemerintah dan Parpol Tolak Revisi UU Pemilu Dinilai Mengecewakan
Nurul menjelaskan, perubahan sikap Partai Golkar itu dilandasi oleh situasi pandemi Covid-19 yang belum memungkinkan untuk menggelar pilkada pada 2022 dan 2023.
Dalam draf revisi UU Pemilu, jadwal penyelenggaraan pilkada akan dinormalisasi dari tahun 2024 menjadi 2022 dan 2023.
"Kami mendukung Pemerintah untuk fokus pada penanganan pandemi Covid dan pemulihan ekonomi," ujar Nurul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.