JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengaku kecewa dengan sikap fraksi di DPR dan pemerintah yang menolak merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Menurut Hadar, jika revisi UU Pemilu dibatalkan maka peluang perbaikan sistem pemilu menjadi tertutup.
"Kami di Netgrit kecewa dengan adanya perubahan sikap fraksi-fraksi partai-partai ini dan juga pemerintah," kata Hadar, kepada Kompas.com, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Dinamika Revisi UU Pemilu: Nasdem dan Golkar Berubah Sikap, Demokrat dan PKS Tetap Mendukung
Hadar menilai, jika tidak direvisi, masalah-masalah yang terjadi pada Pemilu 2019 akan terjadi kembali pada Pemilu 2024.
Oleh karena itu, ia menyayangkan jika nantinya DPR menghentikan pembahasan revisi UU Pemilu.
"Jadi harapan tentang adanya perbaikan yang kita dambakan itu menjadi tidak jadi," ucap dia.
Sebelumnya, Partai Nasdem dan Golkar akhirnya memutuskan untuk tidak meneruskan pembahasan revisi UU Pemilu yang diusulkan Komisi II DPR.
Satu di antara isi revisi UU Pemilu, yaitu pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan, tanpa digelar bersamaan dengan Pilpres 2024.
Golkar dan Nasdem sebelumnya merupakan dua partai anggota koalisi pemerintahan yang tak sejalan sikapnya dengan pemerintah dalam hal revisi UU Pemilu.
Mereka menginginkan adanya revisi UU Pemilu agar Pilkada 2022 dan 2023 tetap bisa berlangsung.
Baca juga: Berubah Sikap, Golkar Ingin Revisi UU Pemilu Ditunda
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Khoirunnisa Agustyati menilai, perlu ada lini masa yang jelas dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Hal itu perlu dilakukan agar fraksi di DPR tidak hanya fokus membahas suatu isu terkait UU Pemilu.
Padahal ada isu lain yang perlu dibahas, seperti ambang batas, daerah pemilihan, desain kelembagaan penyelenggara pemilu dan isu penegakan hukum pemilu.
"Untuk itu perlu ada timeline (lini masa) yang jelas dalam pembahasan RUU Pemilu ini," kata Khoirunnisa kepada Kompas.com, Kamis (28/1/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.