Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Kepemilikan Akta Kelahiran Anak pada 2020 Capai 93,78 Persen

Kompas.com - 09/02/2021, 14:37 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Handayani Ningrum mengatakan, pencapaian kepemilikan akta kelahiran anak secara nasional pada 2020 sebesar 93,78 persen.

Pada tahun 2014 capaian 31,25 persen atau hanya mencakup 21.552.814.

"Tahun 2020 sudah mencapai 74.989.988 dari jumlah anak seluruhnya 79.964.264, artinya sudah tercapai 93,78 persen secara nasional," kata Handayani dalam rapat koordinasi akta kelahiran anak secara virtual, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Kementerian PPPA: 5 Juta Anak Belum Memiliki Akta Kelahiran

Handayani menjelaskan, terdapat sejumlah daerah yang tingkat capaian kepemilikan akta kelahran di bawah target nasional. 

Daerah-daerah tersebut antara lain Aceh 89,65 persen, Sumatera Utara 86,54 persen, Riau 91,11 persen, Nusa Tenggara Timur (NTT) 76,67 persen, Sulawesi Tengah 86,55 persen, Sulawesi Barat 90,53 persen, Maluku 79,45 persen, Papua Barat 78,48 persen, dan Papua 47,57 persen.

Selain itu, terdapat 10 kabupaten/kota yang juga capaian akta kelahirannya rendah. 

Daerah tersebut antara lain, Kabupaten Intan Jaya 5,43 persen, Kabupaten Nduga 10,92 persen, Kabupaten Yalimo 11,29 perse, Kabupaten Paniai 11,39 persen, Kabupaten Puncak 16,96 persen.

Selanjutnya Tolikara 18,33 persen, Kabupaten Lanny Jaya 20,26 persen, dan Kabupaten Puncak Jaya 20,56 persen.

"Ada juga yang tertinggi, sudah 100%. Seperti Kota Parepare, Kabupaten Pangandaran 99,99 persen, Temanggung, Wajo, Lampung Utara, Blora, Tojo Una Una, Way Kanan, dan Kediri," kata dia.

Daerah-daerah yang pencatatan akta kelahirannya masih rendah, kata dia, rata-rata terjadi di wilayah timur Indonesia dan daerah 3T (tertinggal, terluar, terpencil).

Hal tersebut juga merupakan salah permasalahan dan tantangan dalam pencatatan kelahiran tersebut.

Masalah lainnya antara lain masih adanya sebagian masyarakat terutama yang tinggal di perdesaan belum memahami pentingnya akta kelahiran.

Adapula masalah pencatatan kelahiran bagi anak yang dilahirkan dari orangtua yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah, tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, dan ada sebagian orangtua yang tidak mau hanya dicantumkan nama ibunya saja dalam akta kelahiran.

Baca juga: Kementerian PPPA Ungkap Risiko Anak yang Tak Punya Akta Kelahiran

Selain itu, pencatatan kelahiran anak dari orangtua yang menganut agama selain enam agama yang sah, perkawinan adat dan penghayat kepercayaan, dan organisasi yang tidak terdaftar juga menjadi masalah.

Termasuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, serta anak yang salah satu atau kedua orangtuanya tidak jelas status kewarganegaraan dan tidak tercatat perkawinanya.

"Hal ini cukup banyak terdapat di daerah-daerah yang berdekatan atau berbatasan dengan negara lain," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com