Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tingkatkan Pengawasan PPKM Mikro

Kompas.com - 09/02/2021, 10:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

PPKM berskala mikro ini diterapkan selama 14 hari, mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021.

"Saya meminta pemerintah daerah (pemda), Satgas Penanganan Covid-19, bersama Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap PPKM Mikro, agar implementasi PPKM Mikro dapat berjalan sesuai target dan mencapai tujuan untuk menekan angka Covid-19," kata Azis, dalam keterangan pers, Selasa.

Baca juga: Epidemiolog Sebut PPKM Mikro Sulit Kendalikan Pandemi, Ini Alasannya

Azis mendorong Satgas Penanganan Covid-19 dan pemda untuk mengklasifikasi kondisi masing-masing wilayah, agar penanganan Covid-19 yang dilakukan sesuai cakupan pemberlakuan pembatasan.

Pemda juga diharapkan melakukan sosialisasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik dengan aparat keamanan dan Satgas Penanganan Covid-19 sampai ke tingkat bawah.

"Penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 harus tegas, masyarakat harus dapat bekerja sama dan mengikuti arahan petugas jika karantina wilayah diberlakukan," ujar Azis.

Baca juga: Ini Tugas Gubernur hingga Kepala Desa Selama PPKM Mikro Jawa-Bali

Politisi Partai Golkar itu juga meminta agar penelusuran atau pelacakan kontak erat pasien Covid-19 ditingkatkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Azis menambahkan, pemerintah juga mesti memperbanyak tempat isolasi mandiri atau isolasi terpusat untuk meminimalisasi penularan Covid-19 di berbagai klaster.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro dilakukan dengan pendekatan pembatasan kegiatan masyarakat di level tempat tinggal.

Baca juga: PPKM Mikro Berlaku, Apa Bedanya dengan PPKM?

Berdasarkan temuan pemerintah, masih ada peningkatan mobilitas masyarakat di level permukiman.

"Karenanya, pemerintah mengambil kebijakan PPKM secara mikro di mana pendekatannya di area tempat tinggal," tutur Airlangga, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (8/2/2021).

Dengan demikian, PPKM mikro dilaksanakan dengan penguatan pengawasan di level bawah, yakni tingkat desa/ kelurahan hingga RT dan RW dengan melibatkan peran posko tangguh Covid-19 yang ada di tingkat desa/kelurahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com