Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/02/2021, 10:25 WIB
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada digelar pada 2022 dan 2023.

Pernyataan ini disampaikan Hadar terkait wacana DPR yang ingin menormalkan jadwal pilkada dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saya kira ini satu gagasan atau upaya yang baik," kata Hadar kepada Kompas.com, Senin (8/2/2021)

"Karena apa? kalau kita tidak mengubahnya, berarti nanti 2024 ada pemilihan pilkada seluruh Indonesia serentak nasional yang sebetulnya pemilihannya itu di tahun yang sama itu ada pemilu nasional juga," ujar dia.

Baca juga: Survei Indikator: Mayoritas Responden Enggan Pilkada 2022 dan 2023 Ditunda

Hadar mengatakan, pelaksanaan pilkada pada 2024 bersamaan dengan pemilu nasional akan menambah beban kerja bagi penyelenggara pemilu.

Ia menilai, pelaksanaan pemilu semacam itu akan membuat beberapa persiapan pemilu dan pilkada menjadi tumpang tindih.

"Cukup merepotkan, karena kan penyelenggarannya sama saja KPU dan Bawaslu pengawasnya," ucap mantan komisioner KPU ini.

Hadar juga menilai beban kerja yang terlalu besar untuk penyelenggara akan berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

"Kualitas penyelenggaraan juga akan buruk," ucap dia.

Baca juga: Burhanuddin: Kalau Pilkada Ditunda yang Dirugikan Rakyat dan KPU

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, di dalam draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), ada usulan agar pelaksanaan pilkada akan dilangsungkan pada 2022 dan 2023.

"Ya kalau di draf RUU Pemilu kita memang seperti itu ya, 2024 rencana pilkada diserentakkan itu dinormalkan. Jadi 2022 ada pilkada, 2023 ada pilkada, dan nanti kalau diserentakkan itu di 2027 pilkada," kata Saan saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

Nantinya, pelaksanaan Pilkada serentak dalam RUU Pemilu ini akan dilangsungkan pada 2027.

Baca juga: DPR Wacanakan Pilkada Serentak 2027, Ini Kata KPU...

Untuk daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 2020, mereka akan dipimpin oleh pelaksana tugas kepala daerah selama dua tahun. Sebab, masa jabatan kepala daerah terpilih akan berakhir pada 2025, namun pilkada akan dilangsungkan serentak pada 2027.

"Yang (Kepala daerah masa jabatan habis) 2025 nunggu (Pilkada) 2027 ya, plt dua tahun," ujarnya.

Adapun untuk kepala daerah hasil Pilkada 2022, akan mengakhiri masa jabatannya sampai terpilihnya kepala daerah di Pemilu daerah 2027.

"Pilkada 2023 ke 2028 tetap ikut Pilkada 2027. Tidak ada masa jabatan dikurangi sehingga Itu akan pembahasan," ujarnya.

Namun, kini beberapa fraksi di DPR justru berbalik tidak ingin melakukan revisi UU Pemilu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Belum Terima Laporan Keterlibatan Artis R dalam Dugaan TPPU Rafael

KPK Belum Terima Laporan Keterlibatan Artis R dalam Dugaan TPPU Rafael

Nasional
Gugatan Masa Jabatan Kades Tidak Diterima MK, Tetap Bisa Menjabat Sampai 18 Tahun

Gugatan Masa Jabatan Kades Tidak Diterima MK, Tetap Bisa Menjabat Sampai 18 Tahun

Nasional
MK Tolak Permohonan PKN Agar Partai Baru Bisa Usung Capres Sendiri

MK Tolak Permohonan PKN Agar Partai Baru Bisa Usung Capres Sendiri

Nasional
Ganjar dan PDI-P Bisa 'Dihukum' Pemilih Muda Buntut Piala Dunia U-20 Batal

Ganjar dan PDI-P Bisa "Dihukum" Pemilih Muda Buntut Piala Dunia U-20 Batal

Nasional
Piala Dunia U20 Kandas, Jokowi Dianggap 'Ditikam' Ganjar hingga PDI-P

Piala Dunia U20 Kandas, Jokowi Dianggap "Ditikam" Ganjar hingga PDI-P

Nasional
Ungkap Isi Surat Presiden FIFA ke Jokowi, Ketum PSSI: Mungkin Tanya Transformasi Sepak Bola Indonesia

Ungkap Isi Surat Presiden FIFA ke Jokowi, Ketum PSSI: Mungkin Tanya Transformasi Sepak Bola Indonesia

Nasional
Kantor PSSI Dibanjiri Karangan Bunga, Erick Thohir Anggap Bentuk Apresiasi

Kantor PSSI Dibanjiri Karangan Bunga, Erick Thohir Anggap Bentuk Apresiasi

Nasional
Polri Perpanjang Masa Tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK

Polri Perpanjang Masa Tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK

Nasional
Jokowi Akan Bertemu Skuad Timnas U-20 dalam Waktu Dekat

Jokowi Akan Bertemu Skuad Timnas U-20 dalam Waktu Dekat

Nasional
Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

Nasional
Momen Mahfud Sebut Nama Heru Pambudi Saat Ungkap Dugaan TPPU Rp 189 Triliun di Kemenkeu

Momen Mahfud Sebut Nama Heru Pambudi Saat Ungkap Dugaan TPPU Rp 189 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Tahun Ini, TNI AU Segera Diperkuat 2 Helikopter H225M Caracal dari Perancis

Tahun Ini, TNI AU Segera Diperkuat 2 Helikopter H225M Caracal dari Perancis

Nasional
PAN Undang Presiden dan Parpol Koalisi Silaturahim Ramadhan Minggu Besok

PAN Undang Presiden dan Parpol Koalisi Silaturahim Ramadhan Minggu Besok

Nasional
Travel Umrah Tipu Jemaah, Kemenag: Perizinan Longgar Buat Kami Keteteran

Travel Umrah Tipu Jemaah, Kemenag: Perizinan Longgar Buat Kami Keteteran

Nasional
Dosen Unair Sebut Penolakan Israel pada Piala Dunia U-20 Indonesia Dapat Dibenarkan

Dosen Unair Sebut Penolakan Israel pada Piala Dunia U-20 Indonesia Dapat Dibenarkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke