JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri mungkin bertambah.
Menurut dia, Kejagung terus menelusuri pihak-pihak yang menyembunyikan harta para pelaku di dalam dan di luar negeri.
"Insya Allah pasti bertambah, saya pastikan itu, tidak akan berhenti di sini, terutama yang berusaha menyembunyikan harta para pelaku, mau saya sasar ke mana pun, saya sikat, biar siapa pun," kata Burhanuddin dalam wawancara dengan Claudius Boekan dalam channel YouTube Berita Satu yang dikutip Antara, Sabtu (6/2/2021).
Baca juga: Kesamaan Asabri-Jiwasraya: Limbung Karena Tersangkut Saham Gorengan
Ia pun menyatakan bakal "menyikat" pihak-pihak yang melindungi para tersangka kasus korupsi PT Asabri, yakni di antaranya adalah Benny Tjokrosaputra dan Heru Hidayat.
Burhanuddin menegaskan, Kejagung tegak lurus dalam menjalankan aturan perundang-undangan terkait penyidikan dugaan kasus mega korupsi tersebut.
“Tidak ada, siapa pun, ada yang kuat, tidak ada orang kuat, yang 'backup' Benny Tjokro, kita sikat. Insya Allah, saya menjalankan peraturan perundangan, tidak adalah, kuat tidak kuat, kami aman-aman saja. Pelaksanaan tugas baik baik saja kok selama ini. Insya Allah tidak ada masalah,” tutur dia.
Burhanuddin menyampaikan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat merupakan otak dan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi Asabri.
Keduanya juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Dorong Kejagung Rekomendasikan Justice Collaborator Kasus Asabri, LPSK Siap Beri Perlindungan
Menurut dia, modus keduanya dalam menggeruk uang negara tidak jauh berbeda. Benny Tjokro dan Heru Hidayat dikenal orang kuat sebagai pemain saham.
Karena itu, Burhanuddin mengaku mendapat apresiasi dari para pemain saham karena berani mencokok keduanya dalam kasus korupsi.
Menurut dia, setelah penangkapan dan penetapan Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjadi tersangka, kondisi saham menjadi semakin normal dan kepercayaan masyarakat kepada saham kian tinggi.
“Semua pemain saham pasti kenal mereka, tidak ada yang tidak kenal, sudah jagoannya di situ. Begitu kita lakukan tindakan kepada keduanya, mereka kaget, hebat, Berani ya. Itu yang pertama saya dapat dari pemain saham," ujar Burhanuddin.
Pada Senin (1/2/2021), Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Baca juga: Alasan LPSK Berikan Perlindungan terhadap Saksi Kasus Dugaan Korupsi Asabri
Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016.
Sementara itu, Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.