JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahan (Kemenhan) mendukung langkah penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau PT Asabri.
"Kemhan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan terhadap siapa saja yang terlibat dalam korupsi Asabri, tanpa pandang bulu," ujar Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui pesan singkat, Selasa (2/2/2021).
Dahnil menyatakan, Kemenhan tidak ingin kasus dugaan korupsi Asabri yang merupakan preseden buruk kembali terulang.
Terlebih, banyak hak-hak prajurit TNI yang notabene sebagai penjaga kedaulatan NKRI tersimpan di Asabri.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri, KPK: Salut dan Respek
Meski demikian, ia memastikan, hak prajurit TNI tetap aman.
"Uang dan hak prajurit di Asabri aman," imbuh Dahnil.
Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Dua di antaranya merupakan eks Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, dan IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.
Baca juga: Kerugian Negara dalam Kasus Asabri Ditaksir Mencapai Rp 23,73 Triliun
Ada pula Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP selaku pihak swasta yang diduga mengendalikan kegiatan investasi Asabri pada 2012-2019.
Heru dan Benny diketahui juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Akibat kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.