JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan hak prajurit TNI dan Polri tidak hilang kendati kasus dugaan korupsi tengah menjerat PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau PT Asabri.
"Saya memastikan tadi ke Kejagung, bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum, bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apa pun," ujar Mahfud dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (2/2/2021).
Mahfud mengungkapkan, dalam waktu dekat Kejaksaan Agung akan membekukan beberapa aset milik tersangka.
Baca juga: Kemenhan Minta Kejagung Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Korupsi Asabri
Pengumpulan aset ini nantinya bisa menjadi salah satu skema supaya hak prajurit yang tersimpan di perusahaan berplat merah tersebut tetap terpenuhi.
"Kejaksaan Agung sedang mengupayakan itu semua. Nanti kalau dari aset-aset yang dikumpul, misalnya, masih belum sepadan, kurang sedikit banyak, akan dibicarakan," kata Mahfud.
Mahfud juga menegaskan, dirinya tak ingin prajurit TNI dan Polri merugi akibat dugaan korupsi ini.
"Pokoknya prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan karena mereka menyimpan uang ke yayasan itu untuk kesejahteraan mereka," tegas dia.
Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Dua di antaranya merupakan eks Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Asabri Bakal Diadili
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, dan IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.
Ada pula Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP selaku pihak swasta yang diduga mengendalikan kegiatan investasi Asabri pada 2012-2019.
Heru dan Benny diketahui juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Akibat kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.