JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam mengefektifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pemerintah akan menerapkan pembatasan berskala mikro. Upaya ini bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19.
Presiden Joko Widodo menekankan dua hal yang dinilainya masih kurang selama implementasi PPKM. Pertama, penerapan protokol kesehatan di masyarakat, yakni kurangnya kedisplinan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Kedua, upaya pengetesan, pelacakan dan perawatan (testing, tracing, treatment) oleh pemerintah. Jokowi menekankan, proses pelacakan kontak paling tidak harus dilakukan kepada 30 orang yang diduga kontak erat dengan pasien Covid-19.
"Sehingga saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni di level kampung, desa, RW dan RT itu penting. Itu kuncinya di situ, di lapangan yang harus dikerjakan," ungkap Jokowi, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Bahas PPKM dengan 5 Gubernur, Jokowi Tekankan Pentingnya PPKM di Level Mikro
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, pendekatan berbasis mikro ini akan melibatkan Satgas Covid-19 baik tingkat pusat sampai di tingkat terkecil, yakni RT/RW.
Selain itu, penegakan hukum perlu dilakukan untuk memastikan kedisiplinan masyarakat. Untuk itu, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja, dan TNI/Polri dilibatkan dalam operasi yustisi.
“Bukan hanya untuk penegakkan hukum, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga untuk tracing (pelacakan kontak erat pasien Covid-19),” tutur Airlangga.
Sepanjang pemberlakuan PPKM skala mikro, Airlangga menambahkan, pemerintah akan memerhatikan kebutuhan masyarakat melalui operasi yang bersifat mikro pula.
Namun, hal ini akan dipusatkan pada 98 daerah yang menerapkan PPKM yang akan terus dievaluasi.
Baca juga: Satgas: Presiden Jokowi Putuskan PPKM Skala Mikro Dimulai 9 Februari
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Alexander Ginting mengatakan, salah satu tujuan PPKM berskala mikro ini untuk memperbaiki penanggulangan Covid-19 di wilayah hulu, seperti di tingkat desa atau kelurahan.
"Berdasarkan keputusan presiden bahwa mulai 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM berskala mikro," ujar Alexander, dalam diskusi virtual yang digelar BNPB, Jumat (5/2/2021).
Lewat PPKM berskala mikro, tiap desa didorong mendirikan posko tanggap Covid-19 yang berperan sebagai pendamping puskesmas serta tim pelacak penyebaran Covid-19.
Ia mengatakan, salah satu tugas posko adalah mengawasi dan mengantarkan makanan bagi warga setempat yang menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
"Harus ada posko di desa yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak. Sehingga mereka yang diisolasi harus 14 hari dikurung, kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi," ujarnya.
Baca juga: PPKM Skala Mikro Berlaku 9 Februari, Ini Penjelasannya...
Alexander pun mengingatkan, pembenahan penanganan Covid-19 ini bukan hanya tanggung jawab petugas kesehatan, melainkan seluruh pihak lain yang terkait.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.