Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Ingin Aturan Seragam Sekolah Baru Segera Dijalankan

Kompas.com - 05/02/2021, 17:44 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Aziz Syamsudin berharap Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri segera dijalankan di seluruh sekolah.

“Harus dilakukan sosialisasi ke seluruh kepala daerah di lingkungan dunia pendidikan agar SKB Tiga Menteri dapat segera dipelajari dan dipahami pihak sekolah dan para tenaga pendidikan,” katanya.

Sekadar informasi, SKB Tiga Menteri yang dimaksud Aziz berkaitan dengan aturan penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.

Peraturan ini dicetuskan oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Medikbud) Nadiem Makarim, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholill Quomas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca juga: Poin Lengkap SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Aturan hingga Sanksi

Aziz mengungkapkan, edaran mengenai aturan baru tersebut harus pula didengar oleh para orang tua atau wali murid agar segera dilaksanakan.

Kendati mendukung sepenuhnya, Aziz memberi pengecualian kepada sekolah-sekolah negeri yang ada di Aceh.

“Aceh memiliki kekhususan peraturan pemerintahan, sehingga dapat tetap menjalankan aturan daerah,” kata Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Lebih lanjut, Aziz mengapresiasi langkah Mendikbud yang responsif dalam menanggapi insiden pemaksaan penggunaan jilbab di lingkungan SMKN 2 Padang.

Baca juga: INFOGRAFIK: SKB 3 Menteri soal Pakaian Seragam di Sekolah Negeri

“Langkah Mendikbud ini perlu diapresiasi. Semoga SKB ini dapat mewujudkan toleransi umat beragama dan kebersamaan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah ini ditandatangani oleh tiga menteri pada Rabu (3/2/2021).

Dalam keterangannya, Nadiem mengatakan, pertimbangan penerbitan SKB tersebut dimaksudkan untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan terkait persatuan dan kesatuan bangsa.

Di samping itu, kata Nadiem, dalam SKB tersebut, disebutkan pula kewajiban bagi pemerintah daerah (pemda) dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari setelah SKB ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com