Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Pemerintah Belum Keluarkan Kebijakan Lockdown Akhir Pekan di Jakarta

Kompas.com - 05/02/2021, 17:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, broadcast message tentang DKI Jakarta akan lockdown total mulai Jumat (12/2/2021) malam hingga Senin (15/2/2021) pagi, yang beredar di layanan pesan singkat WhatsApp adalah tidak benar.

Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan terkait lockdown di DKI Jakarta.

"Ini merupakan hoaks, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk melakukan lockdown total di Jakarta maupun di daerah lain," kata Nadia dalam konferensi pers Kemenkes, Jumat (5/2/2021).

Nadia mengatakan, saat ini kebijakan yang dikeluarkan dan tengah diterapkan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II, sejak 25 Januari sampai 8 Februari 2021.

"Pemerintah menghimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas kebenaran isinya dan dari sumber yang tidak bisa dipercaya validitasnya," ujarnya.

Baca juga: Beredar Kabar Jakarta Akan Lockdown Akhir Pekan Depan, Polri: Hoaks

Nadia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi tersebut dan menyarankan untuk mengecek kebenarannya dengan mengakses situs resmi Kementerian Kesehatan yakni Kemenkes.go.id.

"Masyarakat juga dapat mengecek dengan mengirimkan pesan dengan cek box WA dengan nomor 085921600500," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono memastikan, informasi terkait DKI Jakarta yang akan lockdown total tersebut adalah hoaks.

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek ulang kebenaran pesan-pesan yang beredar di WhatsApp dan media sosial lainnya.

"Broadcast ini adalah tidak benar. Broadcast ini salah. Dengan adanya broadcast yang tidak benar, akan berdampak negatif bagi siapa saja," kata Argo.

Argo mengatakan, pesan-pesan hoaks dapat menimbulkan hasutan yang menyebabkan kegaduhan masyarakat.

Ia pun mengingatkan ancaman hukuman pidana bagi siapa saja pembuat atau penyebar informasi hoaks. Dia menyebut, di tahun 2020 saja, ada sekitar 352 kasus soal penyebaran berita hoaks.

Baca juga: Wagub DKI: Lockdown Akhir Pekan Tak Bisa Diterapkan, Ini Alasannya

"Untuk anggota masyarakat yang melakukan penyebaran hoaks tentu ada ancaman pidana," tuturnya.

Ia menjelaskan, ada beragam ancaman hukuman pidana merujuk pada UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena itu, Argo menegaskan agar masyarakat hati-hati dalam menerima informasi. Ia berharap masyarakat dapat menyaring informasi sebelum menyebarluaskannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com