Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal SKB 3 Menteri, Menag: Memahami Ajaran Agama Harus Substantif

Kompas.com - 04/02/2021, 11:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri adalah upaya mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan di tengah masyarakat. 

SKB 3 menteri yang dimaksud Yaqut adalah tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ia mengatakan, ajaran agama bukan menjadi justifikasi untuk bersikap tidak adil kepada orang lain yang berbeda keyakinan.

Baca juga: KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah

"Bukan memaksakan supaya sama tapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif bukan hanya simbolik," kata Yaqut dari laman resmi Kemendikbud, Rabu (3/2/2021).

Yaqut mengatakan, memaksakan atribut agama tertentu kepada orang lain yang berbeda keyakinan adalah bagian dari sikap yang memahami agama hanya secara simbolik.

"Kita ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yaqut mengatakan, peran Kemenag dalam SKB 3 Menteri ini adalah melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 Menteri.

Baca juga: Pimpinan DPR Harap SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Segera Diimplementasikan

Selain itu, menurut Yaqut, pihaknya juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada Kemendagri dan Kemendikbud terkait Pemda dan sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 Menteri.  

"Keputusan Bersama Tiga Menteri ini adalah kiat pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenag untuk terus menerus mengupayakan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah resmi tak memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga: Mendagri Minta Pemda Segera Menyesuaikan dengan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/2/2020).

Dalam SKB tersebut pemerintah memperbolehkan siswa dan guru untuk memilih jenis seragamnya. Artinya, para guru dan siswa dibebaskan untuk memilih mengenakan pakaian dan atribut yang memiliki kekhususan agama atau tidak.

Nadiem mengatakan SKB 3 Menteri ini memberikan kebebasan para guru dan siswa untuk menentukan seragam yang hendak mereka kenakan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Mendagri Pastikan Ada Sanksi bagi Sekolah yang Tak Jalankan SKB 3 Menteri

Adapun untuk siswa, orang tua diperbolehkan memberikan keputusan terhadap jenis seragam yang dikenakan anaknya.

Nadiem mengatakan SKB 3 Menteri ini hanya berlaku bagi sekolah negeri sehingga tidak mengatur ketentuan berpakaian di sekolah swasta.

“Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun. Berarti semua yang mencakup SKB 3 menteri ini mengatur sekolah negeri,” tutur Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com