Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/02/2021, 14:05 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Dirut PT J Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Djoko merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi Djoko Saputro dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 431/K.Pid.Sus/2021 tanggal 27 Januari 2021 Jo Putusan PT Bandung Nomor 16/TIPIKOR/2020/PT.BDG tanggal 27 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor Bandung Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 26 Mei 2020.

“Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: KPK Panggil 9 Saksi Kasus Dugaan Suap Pengurusan DAK Kota Dumai

Adapun dalam kasus ini, Djoko menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Rinciannya, untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,8 miliar.

Kemudian, untuk perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senilai Rp 5,7 miliar.

Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Baca juga: Tepis Hoaks, Perum Jasa Tirta II Pastikan Bendungan Jatiluhur Aman

Andririni menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek.

Hingga 31 Desember 2017, telah dilakukan pembayaran kedua pekerjaan tersebut sebesar Rp 5,56 miliar.

Nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta.

Hal itu hanya sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.

Selain itu, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara tanggal mundur.

Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut Perum Jasa Tirta II

KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut.

Djoko dan Andririni disangka melaanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TKN Prabowo: Hoaks dan Fitnah Tak Usah Dijawab, Kata Mas Gibran 'Senyumin Saja'

TKN Prabowo: Hoaks dan Fitnah Tak Usah Dijawab, Kata Mas Gibran "Senyumin Saja"

Nasional
Ganjar: Siapa Pun Capres Terpilih Harus Berkantor di IKN, apalagi Saya

Ganjar: Siapa Pun Capres Terpilih Harus Berkantor di IKN, apalagi Saya

Nasional
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wamenkumham sebagai Tersangka

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wamenkumham sebagai Tersangka

Nasional
Soal Pengganti Eddy Hiarej, Menkumham: Urusan Presiden

Soal Pengganti Eddy Hiarej, Menkumham: Urusan Presiden

Nasional
Ceramah Jangan Golput di Kampus, Mahfud: Saya Tidak Kampanye

Ceramah Jangan Golput di Kampus, Mahfud: Saya Tidak Kampanye

Nasional
Jokowi Resmi Berhentikan Eddy Hiariej Sebagai Wamenkumham

Jokowi Resmi Berhentikan Eddy Hiariej Sebagai Wamenkumham

Nasional
Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Mendagri: Kita Hormati Prinsip Demokrasi

Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Mendagri: Kita Hormati Prinsip Demokrasi

Nasional
Kata Polri soal Firli Bahuri Tak Ditahan meski Sudah 2 Kali Diperiksa sebagai Tersangka

Kata Polri soal Firli Bahuri Tak Ditahan meski Sudah 2 Kali Diperiksa sebagai Tersangka

Nasional
Pengacara SYL Sebut Elite Parpol Terlibat Proyek Kementan yang Terkait Pemerasan Firli

Pengacara SYL Sebut Elite Parpol Terlibat Proyek Kementan yang Terkait Pemerasan Firli

Nasional
Ganjar Mengaku Mulai Didekati Investor dan Negara Sahabat Bicarakan IKN

Ganjar Mengaku Mulai Didekati Investor dan Negara Sahabat Bicarakan IKN

Nasional
Spekulasi Kampanye Ganjar Dibuntuti Jokowi: Dibantah Presiden, Disambut TPN

Spekulasi Kampanye Ganjar Dibuntuti Jokowi: Dibantah Presiden, Disambut TPN

Nasional
Jokowi Soroti Investor Asing Kabur dari Indonesia karena Alotnya Pembebasan Lahan

Jokowi Soroti Investor Asing Kabur dari Indonesia karena Alotnya Pembebasan Lahan

Nasional
Mendagri: DPR yang Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Alasannya Apa?

Mendagri: DPR yang Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Alasannya Apa?

Nasional
Anies Akan Angkat Mantan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Jadi Satgas Pemberantasan Mafia Daging

Anies Akan Angkat Mantan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Jadi Satgas Pemberantasan Mafia Daging

Nasional
Mahfud: Jangan Sampai Golput dengan Alasan Tidak Ada yang Bagus Calonnya

Mahfud: Jangan Sampai Golput dengan Alasan Tidak Ada yang Bagus Calonnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com