Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derita Tenaga Kesehatan, Insentif yang Hampir Dipangkas hingga Penyaluran Tak Merata

Kompas.com - 05/02/2021, 13:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.comTenaga kesehatan (nakes) sempat dihantui bayang-bayang pemotongan insentif dan santunan kematian di tengah mengemban tugas berat menangani pasien Covid-19.

Hal itu diperburuk dengan penyaluran insentif yang kerap terlambat dan tidak merata.

Seorang dokter spesialis peyakit dalam yang menangani pasien Covid-19 di RSU Koesnadi, Bondowoso, Jawa Timur, Yusdeni, menceritakan pengalamannya yang baru sekai menerima insentif kesehatan selama sembilan bulan menangani pasien.

”Selama menangani Covid-19 sekitar 9 bulan terakhir, saya baru dapat transfer sekali di bulan Desember 2020 sebesar Rp 15 juta. Saya tidak tahu apakah ini rapelan atau hanya untuk satu bulan. Tetapi, hanya sekali itu saja. Kami tidak pernah tahu hitungannya karena kami tidak pernah mendapatkan rinciannya,” kata Yusdeni, sebagaimana dikutip Kompas.id, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Batal Dipangkas Pemerintah, Ini Rincian Besaran Insentif Nakes

Yusdeni mengatakan, selama ini banyak nakes tidak bersuara karena beban psikis amat berat, apalagi banyak tudingan nakes mencari untung dari Covid-19. Padahal, kenyataannya pendapatan nakes rata-rata berkurang lebih dari 50 persen.

”Pasien selain Covid-19 sangat jarang yang ke rumah sakit sehingga pendapatan dari jasa pelayanan berkurang drastis,” katanya, yang sehari-hari turut menangani pasien Covid-19.

Jumlah insentif yang diterima Yusdeni sejatinya tidak sesuai dengan besaran yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang mengatur insentif tenaga kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Adapun berdasarkan beleid tersebut, besaran insentif per bulan untuk dokter spesialis mencapai Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lain Rp 5 juta.

Insentif itu sesuai besaran yang diterima dibagi dengan jumlah hari penugasan tiap bulannya.

Disebutkan insentif itu diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) di tujuh tempat, yaitu rumah sakit yang khusus menangani Covid-19, rumah sakit milik pemerintah termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan sebagai rujukan Covid-19.

Baca juga: Pimpinan DPR: Disayangkan bila Insentif Nakes Turun

Selain itu, insentif diberikan kepada nakes di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP), dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas, dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Transparansi

Menyikapi fenomena tak meratanya penyaluran insentif bagi nakes, Wana Alamsyah dari Indonesia Corruotion Watch (ICW) mengatakan, perlu adanya perbaikan tata kelola, khususnya transparansi besaran dan penyaluran insentif untuk nakes.

”Per 11 Desember 2020, pemerintah baru menggelontorkan insentif tenaga kesehatan kepada 485.557 orang dengan total anggaran Rp 3,09 triliun. Sementara santunan kematian baru diberikan kepada 153 keluarga atau 20 persen dari 647 tenaga kesehatan yang meninggal dengan anggaran sebesar Rp 46,2 miliar,” ungkapnya.

Wana mengatakan, banyak nakes yang belum mendapatkan insentif dan santunan kematian, salah satu penyebabnya karena buruknya tata kelola data.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com