Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prolegnas 2021 Tak Kunjung Disahkan, Baleg: Kami Tunggu Pimpinan Agendakan Rapat Paripurna

Kompas.com - 04/02/2021, 17:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, pihaknya menunggu pimpinan DPR memutuskan untuk mengagendakan rapat paripurna guna mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Kami menunggu Pimpinan DPR mengagendakan rapat paripurna, karena sudah diambil keputusan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR," kata Willy, Kamis (4/2/2021) seperti dikutip Antara.

Baca juga: Prolegnas 2021 Tak Kunjung Disahkan, PSHK: Cermin Proses Tak Transparan

Willy mengatakan, Baleg telah mengambil keputusan bersama pemerintah dan DPD RI terkait Prolegnas Prioritas 2021.

Sehingga, menurut dia, saat ini tinggal menunggu keputusan yang akan diambiil dalam Rapat Paripurna di DPR.

"Prolegnas 2021 belum disahkan di rapat paripurna. Di Bamus DPR sudah dibuat agendanya, tetapi belum dibawa ke paripurna," ujar Willy.

Ia juga mengatakan, dalam Prolegnas Prioritas 2021, ada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang perlu segera diambil keputusan agar dapat dibahas bersama.

Saat ini RUU Pemilu masih dalam proses harmonisasi di Baleg DPR.

Adapun Baleg, kata dia, juga telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang mengundang para pakar.

Kendati demikian, Willy menilai, RDPU itu hanya sebatas menampung gagasan para pakar terkait RUU Pemilu.

Baca juga: Pimpinan DPR Didesak Segera Sahkan Prolegnas 2021

Ia mengatakan, RUU Pemilu belum masuk dalam tahapan pembahasan karena masih menunggu DPR untuk mengesahkan di paripurna.

"RUU Pemilu saat ini sedang diharmonisasi di Baleg, namun Prolegnas 2021 belum disahkan di rapat paripurna. Ibarat mobil belum bisa jalan kalau belum distarter," kata Willy.

Senada dengan Willy, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, proses dan tahapan Prolegnas 2021 saat ini sedang ada dalam tahap menunggu pimpinan DPR mengagendakan rapat paripurna.

"Tinggal menunggu penjadwalan untuk ditetapkan di paripurna," kata Supratman singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (4/2/2021). 

Sebelumnya, Baleg DPR telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

"Sekali lagi saya ingin bertanya apakah rancangan undang-undang prolegnas prioritas 2021 dan prolegnas perubahan 2020-2024 bisa kita setujui dengan catatan?," tanya Supratman saat memimpin rapat.

"Setuju," jawab semua anggota yang hadir.

Baca juga: Prolegnas Prioritas 2021 Tak Kunjung Disahkan, Baleg: Masih Mandeg di Pimpinan

Supratman mengatakan, dari jumlah usulan RUU sebelumnya yakni sebanyak 36 RUU, Baleg dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan empat RUU dari Prolegnas prioritas 2021.

Keempat RUU itu adalah RUU tentang Jabatan Hakim yang diusulkan Komisi III, RUU tentang Bank Indonesia yang diusulkan Baleg ataupun DPR RI.

Kemudian, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan oleh DPR dan RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR dan anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com