Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Terbitkan Surat, ASN-nya Dilarang Gabung Organisasi Terlarang, Termasuk FPI

Kompas.com - 04/02/2021, 16:38 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat yang melarang para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag bergabung dengan organisasi yang dilarang pemerintah.

Surat itu tersebut dikeluarkan guna mencegah paham ekstremisme berkembang di kalangan Kemenag.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang.

Baca juga: Polri: 19 Tersangka Teroris dari Makassar Anggota FPI

Dalam surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 itu juga disebutkan, pegawai Kemenag dilarang berafiliasi dan atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sudah dicabut status badan hukumnya.

"ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar, wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah serta dapat menjadi perekat dan pemersatu bangsa," ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2020).

Baca juga: Kapolda Sulsel: Terduga Teroris di Makassar Simpatisan dan Anggota FPI, Baiat kepada ISIS

Nizar menyebutkan, keterlibatan ASN dengan organisasi dan ormas terlarang dapat menimbulkan efek radikalisme yang tidak baik di lingkungan pekerjaan.

Oleh karena itu, ancaman tersebut harus dicegah.

Dalam surat edaran tersebut, organisasi yang dilarang adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Baca juga: Tak Boleh Terlibat FPI hingga HTI, Ini 7 Tindakan yang Harus Dihindari ASN

Wujud dukungan dan afiliasi berdasarkan surat edaran tersebut adalah larangan menjadi anggota, memberikan dukungan baik secara langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan-kegiatan, menggunakan simbol dan atribut.

Kemudian, menggunakan berbagai media (media sosial dan lainnya) untuk menyampaikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan penggunaan simbol atau atribut, serta melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi dan ormas yang terlarang.

Adapun Surat Edaran berisi serangkaian aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com