Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Idealnya UU Pemilu Disahkan 2,5 Tahun Sebelum Pemilu Dimulai

Kompas.com - 04/02/2021, 15:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membeberkan kriteria ideal bahwa Undang-undang (UU) Pemilu seharusnya disahkan 2,5 tahun sebelum penyelenggaraan Pemilu dimulai.

Hal tersebut agar KPU dapat membuat peraturan KPU (PKPU) lebih maksimal karena waktu yang lebih panjang.

"Bagaimana yang ideal, tentu saja, buat kami sebagai penyelenggara Pemilu, at least paling tidak 2,5 tahun sebelum Pemilu dimulai," kata Ilham dalam diskusi daring Fraksi Partai Nasdem DPR RI bertema "Urgensi RUU Pemilu Dalam Memperkuat Demokrasi", Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Tak Ingin Terjebak Perdebatan, KPU Tegaskan Tetap Mengacu UU Pemilu

Ia mengaku bahwa KPU merasa tergesa-gesa dalam membuat peraturan KPU (PKPU) pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Sebab, berdasarkan ceritanya, UU Pemilu tersebut baru disahkan pada Agustus 2017. Dalam kata lain, KPU hanya memiliki waktu 1 tahun 6 bulan untuk membuat PKPU Pemilu 2019.

"Pengalaman lalu, kami ketika dilantik pada bulan April 2017. Lalu UU Pemilu yang baru masih dalam pembahasan. Padahal ketika itu hampir 2 tahun jelang Pemilu. Sehingga waktu kami untuk menyelenggarakan Pemilu 2019 itu hanya relatif kira-kira satu tahun 6 atau 7 bulan. Kami tergesa dalam membuat peraturan peraturan KPU, membuat tahapan-tahapan untuk menjalankan amanah UU 7/2017 " jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ilham menegaskan sikap KPU untuk tetap mengacu pada UU Pemilu dan Pilkada yang ada.

Baca juga: Kemendagri Minta KPU Gelar Simulasi Pemilu Serentak 2024

KPU, kata dia, tidak ingin terjebak dalam perdebatan yang ada terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

"KPU sebagai penyelenggara tentu akan patuh terhadap UU yang ada. Saat ini dalam perspektif Pemilu, KPU tetap mengacu pada UU 7/2017. Dalam perspektif Pilkada, KPU tetap mengacu pada UU 1/2015, UU 8/2015, dan UU 10/2016," tegas Ilham.

"Sekali lagi, KPU hanya bekerja menyelenggarakan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada," lanjutnya.

Ilham mengaku tak ambil pusing dengan perdebatan yang ada apabila pelaksanaan Pilkada dan Pemilu dilakukan serentak pada 2024.

Baca juga: Isyarat Jokowi yang Tak Ingin UU Pemilu Direvisi

Menurutnya, KPU tetap akan bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada tentang Pemilu dan Pilkada.

Adapun dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa Pilkada akan dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan Pemilu.

"Jadi kalaupun mau Pemilu 2024, Pilkada 2024, tentu KPU sebagai penyelenggaran Pemilu tetap patuh dan bekerja pada peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com