Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Terjebak Perdebatan, KPU Tegaskan Tetap Mengacu UU Pemilu

Kompas.com - 04/02/2021, 15:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan, KPU tidak ingin terjebak dalam perdebatan yang di luar perspektif tugas mereka sebagai penyelenggara Pemilu.

Ilham mengatakan, KPU hingga kini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"KPU sebagai penyelenggara tentu akan patuh terhadap UU yang ada. Saat ini dalam perspektif pemilu, KPU tetap mengacu pada UU 7/2017. Dalam perspektif Pilkada, KPU tetap mengacu pada UU 1/2015, UU 8/2015, dan UU 10/2016," kata Ilham dalam diskusi daring Fraksi Partai Nasdem DPR RI bertema "Urgensi RUU Pemilu Dalam Memperkuat Demokrasi", Kamis (4/2/2021).

"Sekali lagi, KPU hanya bekerja menyelenggarakan pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada," lanjutnya.

Baca juga: Kemendagri Minta KPU Gelar Simulasi Pemilu Serentak 2024

Ilham mengaku tak ambil pusing dengan perdebatan yang ada terkait pelaksanaan pilkada dan pemilu dilakukan serentak pada 2024.

Menurutnya, KPU tetap akan bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada tentang pemilu dan pilkada.

Adapun dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa pilkada akan dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan pemilu.

"Jadi kalaupun mau Pemilu 2024, Pilkada 2024, tentu KPU sebagai penyelenggaran Pemilu tetap patuh dan bekerja pada peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.

Kendati demikian, Ilham mengakui bahwa KPU 'tergesa' dalam proses pembuatan UU 7/2017. Ia pun menceritakan bagaimana proses pembuatan UU tersebut.

Menurut Ilham, UU tersebut baru disahkan pada Agustus 2017 oleh pejabat berwenang. Padahal, saat itu Pemilu 2019 akan terselenggara dalam waktu lebih kurang 1 tahun 6 atau 7 bulan.

"Sehingga kami dalam tanda kutip 'tergesa' dalam membuat peraturan-peraturan KPU. Membuat tahapan-tahapan untuk menjalankan amanah UU 7/2017," ungkap dia.

Baca juga: Isyarat Jokowi yang Tak Ingin UU Pemilu Direvisi

Sementara, KPU memiliki kriteria ideal menurut perspektif penyelenggara pemilu, untuk proses pengesahan UU paling tidak 2,5 tahun sebelum pemilu dimulai.

"Bagaimana yang ideal, tentu saja, buat kami sebagai penyelenggara pemilu, at least paling tidak 2,5 tahun sebelum pemilu dimulai. Dalam konteks penyelenggara pemilu, akan lebih baik apabila 2,5 tahun sebelum penyelenggaraan pemilu itu bisa kita mulai," imbuh Ilham.

Dalam kesempatan berbeda, Ilham Saputra mengatakan jika pilkada dilaksanakan serentak pada 2024 akan menjadi beban berat bagi penyelenggara pemilu.

Hal ini ia ungkapkan berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tengah dibahas oleh DPR.

"Tentu akan sangat berat apabila Pilkada 2024. Kenapa demikian, karena tahapannya berbarengan bersamaan dengan pemilu nasional," kata Ilham dalam rapat koordinasi secara virtual, Selasa (2/2/2021).

Ilham mengatakan, berdasarkan pengalaman Pemilu Serentak 2019 banyak petugas yang meninggal karena kelelahan.

Saat itu, digelar pemilihan legislatif di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta pemilihan presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com