Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Disebut Ingin Kudeta AHY, Bagaimana Peluangnya Menilik AD/ART Demokrat?

Kompas.com - 03/02/2021, 12:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Partai Demokrat menyebut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ingin merebut kepemimpinan Partai Demokrat dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui mekanisme kongres luar biasa (KLB).

AHY mengatakan, gerakan merebut posisi ketua umum Partai Demokrat itu bertujuan agar Partai Demokrat dapat dijadikan kendaraan politik untuk berlaga pada Pemilu 2024 mendatang.

"Pengambilalihan posisi ketua Partai Demokrat, akan dijadikan jalan atau kendaraan bagi yang bersangkutan sebagai calon presiden dalam Pemilu 2024 mendatang," kata AHY dalam konferensi pers, Seniin (1/2/2021) lalu.

Baca juga: AHY Sebut Pelaku Gerakan Makar di Demokrat Ingin Selenggarakan KLB, Targetkan 360 Pemegang Suara

"Konsep dan rencana yang dipilih para pelaku untuk mengganti dengan paksa ketua umum Partai Demokrat yang sah adalah dengan menyelenggarakan kongres luar biasa atau KLB," ucapnya.

Selain Moeldoko, pihak Partai Demokrat menyebut empat nama lain yang terlibat dalam upaya 'mengkudeta' AHY yakni Nazaruddin, Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, dan Darmizal.

AHY mengatakan, para pelaku gerakan itu mengiming-imingi uang dalam jumlah besar supaya para kader Demokrat mendorong pelaksanaan KLB.

"Pelaku gerakan menargetkan 360 orang para pemegang suara yang harus diajak dan dipengaruhi dengan imbalan uang dalam jumlah yang besar," kata AHY.

Baca juga: Saat Moeldoko, Nazaruddin, hingga Marzuki Alie Dituding Ingin Dongkel AHY

Lantas, seperti apakah ketentuan mengenai pelaksanaan kongres luar biasa yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat?

Dikutip dari AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang diteken oleh AHY dan Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya, KLB memang menjadi salah satu jalan untuk menjadi ketua umum Partai Demokrat.

"Ketua Umum dipilih melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa," demikian bunyi Pasal 23 Ayat (1) Anggaran Dasar Partai Demokrat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai KLB diatur dalam Pasal 81 Anggaran Dasar Partai Demokrat.

Dalam Pasal 81 Ayat (2) Anggaran Dasar, disebutkan bahwa kongres luar biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres.

Baca juga: Marzuki Alie Minta AHY Tak Jadi Pemimpin yang Cengeng

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com