Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Transaksi Keuangan di 92 Rekening FPI

Kompas.com - 03/02/2021, 08:15 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait pemblokiran sejumlah rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Total, ada 92 rekening dari 18 bank yang dianalisis dan dilaporkan PPATK ke Polri. Rekening tersebut dibekukan dan dianalisis PPATK setelah pemerintah menghentikan dan melarang aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, ada temuan dugaan pelanggaran hukum dalam transaksi keuangan di rekening-rekening tersebut. Karena itu, Polri diminta menindaklanjuti laporan PPATK.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: PPATK: Beberapa Rekening FPI dan Afiliasinya akan Diblokir Polri, Diduga Ada Pelanggaran Hukum

Namun, saat itu Dian tidak memaparkan lebih jauh soal dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan dari hasil analisisis PPATK itu.

Polri libatkan Densus 88

Karo Penmas Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pemilik 92 rekening itu terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah FPI, dan beberapa individu yang terkait kegiatan FPI.

Dalam gelar perkara, Polri turut melibatkan personel Detasemen Khusus (Densus) 88.

"Mengapa dilibatkan, Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," ujar Rusdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Gelar Perkara Terkait 92 Rekening FPI, Polri Libatkan Densus 88

Menurut Rusdi, analisis rekening yang dilakukan PPATK akan jadi masukan bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.

Penyidik terus mendalami soal dugaan tindak pidana terkait transaksi keuangan di 92 rekening tersebut.

"Tentu hasil analisis PPATK jadi masukan bagi Bareskrim Polri, dan tentu Bareskrim akan menindaklanjuti, apakah ada tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada di FPI," katanya.

Transaksi bisa dipertanggungjawabkan

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyatakan, seluruh transaksi keuangan di rekening milik FPI atau yang terafiliasi dengan organisasi masyarakat itu dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Sugito, sebagian besar dana yang ada di dalam rekening digunakan untuk berbagai kegiatan kemanusiaan.

"Yang jelas semuanya untuk kepentingan organisasi, kemanusiaan, dan dakwah. Dan yang paling penting, untuk kegiatan pendidikan di markas syariah. Setahu saya dipertanggungjawabkan semua," kata Sugito.

Baca juga: FPI: Transaksi Keuangan di Rekening untuk Kegiatan Kemanusiaan, Bisa Dipertanggungjawabkan

Ia memastikan tidak ada pelanggaran hukum terkait aliran duit di 92 rekening milik FPI dan afiliasi yang dianalisis oleh PPATK.

Apalagi, kata Sugito, duit yang ada di rekening-rekening milik FPI itu jumlahnya tidak banyak. Sugito pun menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian jika diminta keterangan.

"Saya tidak tahu apa urgensinya yang terkait rekening itu dikejar-kejar. FPI kan ormas biasa, bukan luar biasa yang punya pendanaan besar," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com