Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Fraksi di DPR soal Revisi UU Pemilu, antara Pilkada 2022 atau Serentak 2024

Kompas.com - 01/02/2021, 08:23 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Salah satu Pilkada yang akan digelar pada 2022 adalah Pilkada DKI Jakarta. Sementara, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan Pilkada serentak ditetapkan pada November 2024.

Sehingga, jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023 akan diisi pejabat sementara, termasuk posisi Anies Baswedan.

"Jelas tidak benar (menghambat panggung politik Anies Baswedan). Tidak terkait dengan pak Anies Baswedan juga gubernur-gubernur yang lain seperti Jabar, Jatim, Jateng dan seterusnya, UU-nya juga diputuskan di tahun 2016 atau sebelum Pilgub DKI," ujar Djarot.

Baca juga: Tolak Pilkada 2022, PDI-P Tegaskan Tak Ada Niat Hambat Anies Baswedan

Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim menilai, Pilkada serentak harus digelar sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Alasannya, saat ini Indonesia masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi.

Ia memprediksi, sekitar dua tahun ke depan, Indonesia masih akan fokus dalam menangani pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, apabila Pilkada dilaksanakan pada 2024, pemerintah akan lebih fokus pada penanganan pandemi.

"Dengan skema Pilkada serentak 2024, situasi politik nasional akan lebih kondusif dan anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi, mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang melonjak akibat pandemi Covid-19," ujar Luqman, saat dihubungi, Kamis.

Demokrat, PKS, Nasdem dan Golkar

Adapun sikap berbeda ditunjukkan Demokrat, PKS, Nasdem dan Golkar, yakni mendorong Pilkada serentak 2024 dinormalisasi, sehingga Pilkada digelar pada 2022 dan 2023.

Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, jika pelaksanaan Pilkada berdekatan dengan Pilpres, masyarakat akan kehilangan momentum mendalami visi misi dan rekam jejak calon kepala daerah.

"Bagaimanapun, Pilpres memiliki daya magnet yang luar biasa. Keserentakan pilpres dan pileg di 2019 lalu, memberikan contoh nyata bagaimana pileg tenggelam di tengah hiruk pikuk pilpres. Begitu juga kemungkinan nasib Pilkada," ujar Herzaky dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Partai Demokrat Setuju Revisi UU Pemilu Atur Pilkada 2022 dan 2023

Akan tetapi, Herzaky menghormati dinamika dan opsi apapun yang akan disepakati antara DPR dan pemerintah terkait RUU Pemilu demi merawat demokrasi di Indonesia.

Ia mengingatkan, jangan sampai ada pihak yang memaksakan Pilkada serentak 2024 hanya kerena kepentingan pragmatis yang tidak pro-rakyat.

"Misalnya, mau menjegal tokoh-tokoh politik yang dianggap potensial sebagai capres," ujar Herzaky.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, Pilkada 2022 dan 2023 perlu dilakukan agar sejumlah daerah tidak dipimpin ratusan pejabat sementara (Pjs) dalam jangka panjang.

Ia mengingatkan, di tengah pandemi Covid-19 ini sejumlah daerah membutuhkan kepala daerah definitif untuk menangani pandemi.

"Justru di masa krisis diperlukan kepala daerah definitif hingga bisa menjadi nahkoda utama mengawal krisis. Usulan PKS, pilkada serentak dilaksanakan 2,5 tahun sesudah Pemilu 2024 agar dapat juga berfungsi sebagai pemilu sela yang mengoreksi pemenang Pemilu 2024," ujar Mardani saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: PKS Setuju Revisi UU Pemilu Atur Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com