Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, pelaksanaan pemilu serentak sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menimbulkan beban kerja penyelenggara yang berat.
Pemilu 2019 yang digelar serentak untuk Pileg dan Pilpres menyebabkan lebih dari 400 penyelenggara yang meninggal dunia akibat kelelahan dan sakit saat bertugas.
Merujuk pada pertimbangan tersebut, Saan menilai evaluasi terhadap peraturan pemilu dan pilkada bisa dilakukan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Ia menyebut sejumlah penilaian politik sebaiknya dikesampingkan.
"Mari kita berpikir rasional, kita revisi secara menyeluruh. Agar format demokrasi kita semakin stabil. Kita ciptakan UU Pemilu supaya bisa digunakan berkelanjutan," kata Saan, dalam diskusi virtual, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: 4 Alasan Nasdem Dorong Revisi UU Pemilu
Kemudian, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, partainya menginginkan pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023.
Alasannya, jika Pilkada dan Pilpres digelar bersamaan pada 2024, meski berbeda bulan. Maka, hal ini membuat membengkakkan anggaran yang dikeluarkan negara.
"Apakah negara di situasi seperti ini akan mampu untuk beban anggaran pelaksanaan Pemilu (Pilkada) dan Pilpres," kata Nurul saat dihubungi, Kamis (28/1/2021), dilansir Tribunnews.com.
Tak hanya soal anggaran, Nurul mengatakan, normalisasi jadwal Pilkada juga dilatarbelakangi jumlah petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal pada Pemilu serentak 2019.
Ia pun optimistis Pilkada bisa dilaksanakan pada 2022 seiring berjalannya program vaksinasi Covid-19.
"Rencana pemerintah vaksin menyeluruh baru dilaksanakan akhir tahun ini atau awal tahun depan. Itu kan masih ada waktu buat kita, sementara Pilkadanya bulan Oktober," ujarnya.
Sikap pemerintah
Menanggapi polemik perbedaan jadwal Pilkada, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, Pilkada seharusnya tetap dilaksanakan pada 2024.
"Sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, maka jadwal Pilkada berikutnya adalah 2024. Jadi, jika Pilkada dilaksanakan sesuai jadwal, maka jadwalnya adalah 2024," kata Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri Bahtiar pada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Kemendagri Sebut Pilkada Seharusnya Dilaksanakan Tahun 2024
Menurut Bahtiar, seharusnya UU Pilkada yang saat ini berlaku dilaksanakan terlebih dahulu, baru kemudian direvisi.
"Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan," imbuh Bahtiar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.