JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, Kamis (28/1/2021).
Andreau merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy.
"Dari tempat tersebut,KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
Baca juga: Uang Suap dalam Kasus Edhy Prabowo Diduga Digunakan untuk Beli Wine
Ali mengatakan, dokumen yang diamankan tersebut akan dianalisis dan diverifikasi untuk kemudian disita sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Edhy diduga diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Suharjito.
Baca juga: KPK Ingatkan Saksi Kasus Edhy Prabowo Kooperatif dan Beri Keterangan Jujur
PT ACK diduga menerima uang tersebut dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.