JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, turunnya skor indeks persepsi korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) Indonesia tahun 2020 seakan membantah klaim Pemerintah soal pemberantasan korupsi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, turunnya skor tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah, karena kebijakan yang ada selama ini dinilai melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
"Merosotnya skor CPI 2020 Indonesia semestinya menjadi koreksi keras bagi kebijakan pemberantasan korupsi Pemerintah yang selama ini diambil justru memperlemah agenda pemberantasan korupsi," kata Kurnia, Kamis (28/1/2021).
"Skor IPK 2020 juga dengan sendirinya membantah seluruh klaim pemerintah yang menarasikan penguatan KPK dan pemberantasan korupsi," ujar dia.
Kurnia menuturkan, menurunnya skor IPK Indonesia dapat dimaknai dalam tiga hal. Pertama, orientasi Pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi yang dinilai tidak jelas.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2020 Turun Jadi 37, Peringkat 102 di Dunia
Terlepas dari revisi UU KPK yang kontroversial, Kurnia menyebut Pemerintah dan DPR juga mengundangkan beberapa aturan yang mementingkan kelompok oligarki seperti UU Cipta Kerja.
Semetara, legislasi yang dapat menguatkan pemberantasan korupsi seperti revisi UU Tipikor, RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Tunai justru tidak dijadikan prioritas.
"Tak bisa dipungkiri, pemerintah maupun DPR hanya mengakomodir kepentingan elit dalam kerangka investasi ekonomi dan mengesampingkan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik," kata Kurnia.
Kedua, menurunnya IPK juga dapat dimaknai sebagai kegagalan reformasi penegak hukum dalam memaksimalkan penindakan perkara korupsi.
Kurnia merujuk pada data KPK di mana jumlah penindakan menurun drastis sepanjang tahun 2020, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga opeasi tangkap tangan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan