Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Jabat Kapolri, Listyo Sigit: Terima Kasih Masyarakat, Sesepuh, dan Senior

Kompas.com - 27/01/2021, 10:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Rabu (27/1/2021).

Ia dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 09.30 WIB.

Usai pelantikan, Sigit yang kini naik pangkat dari Komisaris Jenderal menjadi Jenderal pun menyampaikan ucapan terima kasih.

"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas seluruh dukungan dari masyarakat, sesepuh, para senior, dan juga tentunya seluruh anggota Polri di mana pun berada atas terlaksananya kegiatan pelantikan hari ini," kata Sigit melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu.

Baca juga: Dilantik Jadi Kapolri, Ini Sumpah Jabatan Listyo Sigit Prabowo di Hadapan Jokowi

Dengan jabatan baru ini, Sigit mengaku akan segera menjalankan program-program yang sebelumnya telah ia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.

Ia berjanji untuk melakukan transformasi di 4 bidang dan melaksanakan rencana aksi di 16 program kegiatan.

Segala program yang akan dijalankan ke depan, kata Sigit, berangkat dari harapan masyarakat terhadap Polri ke depan.

Baca juga: Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Pilihan Jokowi

"Tentunya bagaimana menampilkan Polri yang tegas namun humanis, bagaimana menampilkan Polri yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik, bagaimana kita memberikan pelayanan secara transparan, dan bagaimana kita mampu memberikan penegakan hukum secara berkeadilan," ujarnya.

Menurut Sigit, ke depan ada banyak tantangan yang harus dihadapi, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Sigit menjanjikan, Polri akan membantu upaya penanggulangan pandemi, baik dalam hal disiplin penegakan aturan protokol kesehatan, hingga pengawalan pemulihan ekonomi.

Baca juga: Resmi Jabat Kapolri, Listyo Sigit Naik Pangkat Jadi Jenderal Polisi

"Dan tentunya itu semua bisa terlaksana apabila stabilitas kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) semuanya berjalan dengan aman, lancar, dan baik," kata dia.

Adapun pengangkatan Sigit sebagai Kapolri dituangkan dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melalui surat itu, Presiden juga memberhentikan secara hormat Kapolri terdahulu, Jenderal Idham Azis, yang memasuki masa pensiun akhir Januari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com