Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan YLBHI, 351 Kasus Pelanggaran Hak dan Kebebasan Sipil Terjadi selama 2020

Kompas.com - 26/01/2021, 19:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di berbagai daerah selama 2020.

Ketua Bidang Pengembangan Organisasi YLBHI Febionesta mengatakan, kasus-kasus ini didominasi oleh pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.

"Termasuk di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Papua," kata Febionesta, saat menyampaikan Laporan Hukum dan HAM Tahun 2020 YLBHI, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: YLBHI: Polisi Terlibat di 80 Persen Pelanggaran Prinsip Fair Trial Tahun 2020

YLBHI dan kantor LBH di seluruh Indonesia mencatat pelanggaran tersebut meliputi lima pelanggaran.

Pertama, pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan. Pelanggaran ini menduduki persentase tertinggi, yaitu 26 persen.

Kedua, pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dengan persentase 25 persen.

Ketiga, pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital dengan persentase 17 persen.

Berikutnya ada pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi dengan 16 persen. Kemudian pelanggaran terhadap data pribadi sebanyak 16 persen.

Baca juga: YLBHI: Kasus Pelanggaran Fair Trial Turun di 2020, tapi Korban Meningkat

Terkait hak berekspresi dan berpendapat, Febionesta mengungkapkan, sebagian besar atau 48 persen pelanggaran dilakukan oleh aktor negara.

"Dalam hal ini kepolisian, itu menjadi aktor pelaku pelanggaran utama, di samping ada pelibatan militer," ujarnya.

Sementara itu, untuk aktor non-negara mengambil porsi kecil dari seluruh pelanggaran yang terjadi.

Ia mengatakan, YLBHI melihat ada keterlibatan institusi pendidikan dan organisasi masyarakat (ormas) tertentu sebagai aktor pelaku non-negara.

"Ada ormas tertentu yang kemudian menghalangi atau membatasi hak berekspresi dan berpendapat di muka umum," tutur dia.

Baca juga: YLBHI: Penanganan Pandemi Buruk, tetapi Masyarakat yang Kerap Disalahkan

Kemudian, YLBHI juga melihat kriminalisasi menempati urutan tertinggi dalam modus pelanggaran terhadap hak berekspresi dan kebebasan berpendapat.

Adapun persentase modus pelanggaran dengan cara kriminalisasi sebanyak 53 persen. Selanjutnya ancaman pemberian sanksi 18 persen, dan tidak diberikan hak informasi sebanyak 12 persen.

"Dalam hal ini, kriminalisasi melibatkan pihak kepolisian. Maka sejalan dengan aktor atau pelaku utama dari negara tadi adalah kepolisian," jelasnya.

"Lalu ada juga tidak diberikan hak informasi atau dibatasi atau dilanggar hak menyampaikan informasinya. Peretasan konten, peretasan akun, cyber bullying, dan ada juga ancaman pemberian sanksi," sambung dia.

Berdasarkan data tersebut, Febionesta menuturkan bahwa masih ada pendekatan represif oleh negara.

Hal ini, kata dia, berdampak pada semakin sempitnya ruang masyarakat sipil dan mengancam prinsip demokrasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com