Salin Artikel

Catatan YLBHI, 351 Kasus Pelanggaran Hak dan Kebebasan Sipil Terjadi selama 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di berbagai daerah selama 2020.

Ketua Bidang Pengembangan Organisasi YLBHI Febionesta mengatakan, kasus-kasus ini didominasi oleh pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.

"Termasuk di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Papua," kata Febionesta, saat menyampaikan Laporan Hukum dan HAM Tahun 2020 YLBHI, Selasa (26/1/2021).

YLBHI dan kantor LBH di seluruh Indonesia mencatat pelanggaran tersebut meliputi lima pelanggaran.

Pertama, pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan. Pelanggaran ini menduduki persentase tertinggi, yaitu 26 persen.

Kedua, pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dengan persentase 25 persen.

Ketiga, pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital dengan persentase 17 persen.

Berikutnya ada pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi dengan 16 persen. Kemudian pelanggaran terhadap data pribadi sebanyak 16 persen.

Terkait hak berekspresi dan berpendapat, Febionesta mengungkapkan, sebagian besar atau 48 persen pelanggaran dilakukan oleh aktor negara.

"Dalam hal ini kepolisian, itu menjadi aktor pelaku pelanggaran utama, di samping ada pelibatan militer," ujarnya.

Sementara itu, untuk aktor non-negara mengambil porsi kecil dari seluruh pelanggaran yang terjadi.

Ia mengatakan, YLBHI melihat ada keterlibatan institusi pendidikan dan organisasi masyarakat (ormas) tertentu sebagai aktor pelaku non-negara.

"Ada ormas tertentu yang kemudian menghalangi atau membatasi hak berekspresi dan berpendapat di muka umum," tutur dia.

Kemudian, YLBHI juga melihat kriminalisasi menempati urutan tertinggi dalam modus pelanggaran terhadap hak berekspresi dan kebebasan berpendapat.

Adapun persentase modus pelanggaran dengan cara kriminalisasi sebanyak 53 persen. Selanjutnya ancaman pemberian sanksi 18 persen, dan tidak diberikan hak informasi sebanyak 12 persen.

"Dalam hal ini, kriminalisasi melibatkan pihak kepolisian. Maka sejalan dengan aktor atau pelaku utama dari negara tadi adalah kepolisian," jelasnya.

"Lalu ada juga tidak diberikan hak informasi atau dibatasi atau dilanggar hak menyampaikan informasinya. Peretasan konten, peretasan akun, cyber bullying, dan ada juga ancaman pemberian sanksi," sambung dia.

Berdasarkan data tersebut, Febionesta menuturkan bahwa masih ada pendekatan represif oleh negara.

Hal ini, kata dia, berdampak pada semakin sempitnya ruang masyarakat sipil dan mengancam prinsip demokrasi. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/26/19193351/catatan-ylbhi-351-kasus-pelanggaran-hak-dan-kebebasan-sipil-terjadi-selama

Terkini Lainnya

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke