Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Polisi Terlibat di 80 Persen Pelanggaran Prinsip Fair Trial Tahun 2020

Kompas.com - 26/01/2021, 18:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengungkapkan, polisi menjadi aktor pelaku paling banyak dalam pelanggaran prinsip peradilan yang jujur dan adil atau fair trial.

Sebanyak 80 persen dari kasus, polisi terlibat di dalamnya.

"Di sini terlihat polisi yang memang dia itu hampir 80 persen kejadian atau kasus-kasus itu melibatkan polisi," kata Isnur dalam Launching Laporan Hukum dan HAM Tahun 2020 YLBHI, Selasa (26/1/2021).

Menurut dia, hal ini sangat erat dengan upaya paksa yang dimiliki kepolisian seperti penangkapan dan penahanan.

Baca juga: YLBHI: Kasus Pelanggaran Fair Trial Turun di 2020, tapi Korban Meningkat

Berkaitan dengan korban fair trial, hampir 91 persen korban mendapat perlakuan penangkapan dan penahanan dari polisi.

Adapun jumlah korban dari pelanggaran fair trial di 2020 dilaporkan meningkat lebih dari 100 persen dari 1.847 menjadi 4.510 orang.

"Ini dikarenakan penangkapan berskala besar-besaran dalam aksi-aksi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," terang Isnur.

Menurut Isnur, pelanggaran yang dilakukan oleh polisi ini juga tidak terjadi hanya di lapangan saja.

Baca juga: YLBHI: Kasus Pelanggaran HAM Terkait Fair Trial Meningkat di 2019

Melainkan, sudah terjadi sejak adanya Instruksi melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST /1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.

Berdasarkan telegram tersebut, masyarakat yang melakukan aksi-aksi menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya adalah tindakan yang terlarang.

Di samping itu, ia mengungkapkan adanya pihak lain yang masuk dalam salah satu pelaku pelanggaran fair trial di antaranya militer, jaksa, hakim atau pengadilan, pemerintah, perusahaan, birokrasi, dan individu lainnya.

Baca juga: YLBHI: Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi Harusnya Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah

"Karena dia berlanjut jadinya pelaku pelanggaran juga bisa melibatkan jaksa, militer, dan juga kalau berhadapan dengan korporasi. Artinya korporasi di sana juga terlibat, pemerintah sebagai pelapor dan individu lainnya," ujarnya.

Berdasarkan laporan YLBHI, posisi kedua pelaku pelanggaran terbanyak terhadap fair trial diisi oleh hakim atau pengadilan dengan 32 persen.

Kemudian disusul oleh perusahaan atau bisnis atau pengembang dengan 15 persen, jaksa 14 persen, individu lainnya 12 persen, pemerintah dan militer 11 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com