Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sudah Keluarkan Akta Kematian, Kemendagri Bakal Terbitkan Dokumen Lain Bagi Keluarga Korban Sriwijaya SJ 182

Kompas.com - 26/01/2021, 18:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan dokumen lain bagi keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dokumen yang dimaksud adalah Kartu Keluarga (KK) baru, atau KTP baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan.

"Penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah, dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP-el atau KK korban," kata Zudan dikutip dari siaran pers, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Kemendagri Terbitkan 53 Akta Kematian Korban Jatuh Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Saat ini, Dukcapil juga telah menerbitkan 53 akta kematian korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Jumlah tersebut berdasarkan proses identifikasi yang dilakukan tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.

Zudan menyebut, dalam proses identifikasi pihaknya bersinergi dengan tim DVI Polri dalam memberikan hak akses yang seluas-luasnya.

"Dukcapil kemudian menerbitkan dokumen kependudukan, antara lain berupa akta kematian korban teridentifikasi, yakni sebanyak 53 orang," kata Zudan.

Baca juga: Ini Daftar 53 Korban Sriwijaya Air SJ 182 yang Sudah Teridentifikasi

Hal tersebut dilakukan setelah Dukcapil membantu tim DVI Polri mengidentifikasi sidik jari dengan data sidik jari KTP elektronik korban yang ada di data centre Dukcapil.

Zudan mengatakan, dari hasil tersebut telah teridentifikasi sebanyak 40 korban dari sampel DNA dan 13 korban lainnya lewat sidik jari.

Akta kematian tersebut diterbitkan setelah Dukcapil mendapatkan surat keterangan kematian dari RS Polri.

Baca juga: Sriwijaya Air Akan Evaluasi Internal Setelah Jatuhnya SJ 182

"Sebanyak 45 akta kematian sudah diserahkan kepada keluarganya di berbagai daerah di Indonesia dan masih ada 8 dokumen yang belum diserahkan sembari menunggu kesiapan keluarga korban," kata dia.

Diberitakan, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di perairan Kepulauan Seribu setelah 4 menit lepas landas pada Sabtu (9/1/2021) pukul 14.40 WIB.

Pesawat tersebut membawa 62 orang yang terdiri dari 6 kru, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga orang bayi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Koster dan Ganjar Tolak Timnas Israel U-20, Ketua Komisi X: Terlambat, Harusnya Sejak 2019

Koster dan Ganjar Tolak Timnas Israel U-20, Ketua Komisi X: Terlambat, Harusnya Sejak 2019

Nasional
Jokowi Minta Pemerintah Segera Tentukan Sikap soal Kelanjutan Pembahasan RUU Kesehatan

Jokowi Minta Pemerintah Segera Tentukan Sikap soal Kelanjutan Pembahasan RUU Kesehatan

Nasional
Prima Kecewa Tak Pernah Dilibatkan saat DPR Bahas Kasus Hukum Mereka

Prima Kecewa Tak Pernah Dilibatkan saat DPR Bahas Kasus Hukum Mereka

Nasional
Menag Targetkan Keppres Biaya Haji Terbit Sebelum Lebaran

Menag Targetkan Keppres Biaya Haji Terbit Sebelum Lebaran

Nasional
Pemerintah Belum Siapkan Rencana jika Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Pemerintah Belum Siapkan Rencana jika Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
Survei Indikator Ungkap Kejagung Dipercaya Publik karena Konsisten Usut Korupsi

Survei Indikator Ungkap Kejagung Dipercaya Publik karena Konsisten Usut Korupsi

Nasional
Survei Indikator: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

Survei Indikator: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

Nasional
KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Rokok, Capai Ratusan Miliar

KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Rokok, Capai Ratusan Miliar

Nasional
Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Nasional
Kagetnya Sri Mulyani, Mahfud MD Tiba-tiba Ungkap Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Kagetnya Sri Mulyani, Mahfud MD Tiba-tiba Ungkap Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Anggap Tak Konsisten atas Putusan Prima, Komisi II Panggil Bawaslu

Anggap Tak Konsisten atas Putusan Prima, Komisi II Panggil Bawaslu

Nasional
Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Akan Buat RI Tak Bergantung pada Obat dan Alkes Impor

Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Akan Buat RI Tak Bergantung pada Obat dan Alkes Impor

Nasional
KPK: Tersangka Korupsi di Kementerian ESDM Pangkas Tukin dan Nikmati Puluhan Miliar

KPK: Tersangka Korupsi di Kementerian ESDM Pangkas Tukin dan Nikmati Puluhan Miliar

Nasional
MAKI Gugat Praperadilan KPK terkait Kasus “Kardus Durian”

MAKI Gugat Praperadilan KPK terkait Kasus “Kardus Durian”

Nasional
Pemenjaraan Budi Pego Disebut Mencederai Wajah Mahkamah Agung

Pemenjaraan Budi Pego Disebut Mencederai Wajah Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke