JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyebut Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat akan mengevaluasi aturan diskriminatif di lingkungan sekolah.
Keputusan bakalnya dilakukannya evaluasi ini berdasarkan hasil pertemuan antara Komnas HAM Sumatera Barat, Ombudsman, dan Disdik Sumatera Barat terkait pemaksaan penggunaan jilbab untuk siswi beragama Kristen di SMKN 2 Padang.
"Disdik Sumatera Barat akan melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh peraturan-peraturan atau kebijakan sekolah yang diskriminatif di seluruh wilayah Sumatera Barat," ujar Beka dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Aturan Wajib Berjilbab bagi Siswi Muslim Dipertahankan, Kadisdik Padang: Biar Tidak Digigit Nyamuk
Rencananya, evaluasi menyeluruh tersebut akan dilakukan mulai 25 Januari hingga 1 Februari 2021.
Nantinya, peraturan di masing-masing sekolah akan disesuaikan dengan tata dinas yang ada. Selanjutnya, akan ada pertemuan kembali guna membahas hasil evaluasi tersebut.
"Pada 2 Februari akan ada pertemuan antara Disdik, tokoh agama, Komnas HAM, Ombudsman dan pihak lainnya untuk membahas hasil evaluasi yang ada," kata Beka.
Dalam upaya mengimplementasikan sekolah ramah HAM, nantinya juga akan ada sosialisasi buku pendamping guru yang diterbitkan Komnas HAM.
Sosialisasi akan diberikan kepada guru dan kepala sekolah di wilayah Sumatera Barat.
Beka menambahkan, Disdik Sumatera Barat juga akan melakukan penataan layanan dan menyusun mekanisme perlindungan kepada peserta didik.
Hal ini dilakukan supaya peserta didik bisa belajar dengan nyaman.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan