Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Disdik Sumbar Bakal Evaluasi Menyeluruh Aturan Sekolah Diskriminatif

Kompas.com - 26/01/2021, 11:55 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyebut Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat akan mengevaluasi aturan diskriminatif di lingkungan sekolah.

Keputusan bakalnya dilakukannya evaluasi ini berdasarkan hasil pertemuan antara Komnas HAM Sumatera Barat, Ombudsman, dan Disdik Sumatera Barat terkait pemaksaan penggunaan jilbab untuk siswi beragama Kristen di SMKN 2 Padang.

"Disdik Sumatera Barat akan melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh peraturan-peraturan atau kebijakan sekolah yang diskriminatif di seluruh wilayah Sumatera Barat," ujar Beka dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Aturan Wajib Berjilbab bagi Siswi Muslim Dipertahankan, Kadisdik Padang: Biar Tidak Digigit Nyamuk

Rencananya, evaluasi menyeluruh tersebut akan dilakukan mulai 25 Januari hingga 1 Februari 2021.

Nantinya, peraturan di masing-masing sekolah akan disesuaikan dengan tata dinas yang ada. Selanjutnya, akan ada pertemuan kembali guna membahas hasil evaluasi tersebut.

"Pada 2 Februari akan ada pertemuan antara Disdik, tokoh agama, Komnas HAM, Ombudsman dan pihak lainnya untuk membahas hasil evaluasi yang ada," kata Beka.

Dalam upaya mengimplementasikan sekolah ramah HAM, nantinya juga akan ada sosialisasi buku pendamping guru yang diterbitkan Komnas HAM.

Sosialisasi akan diberikan kepada guru dan kepala sekolah di wilayah Sumatera Barat.

Beka menambahkan, Disdik Sumatera Barat juga akan melakukan penataan layanan dan menyusun mekanisme perlindungan kepada peserta didik.

Hal ini dilakukan supaya peserta didik bisa belajar dengan nyaman.

"Hari ini akan membuat edaran supaya semua institusi pendidikan tidak boleh bertindak di luar UU sambil menunggu revisi berjalan," kata dia.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam penanganan kasus ini.

Kendati belum selesai, namun upaya penanganan kasus ini sudah mengalami kemajuan.
"Berharap daerah lain juga bisa melakukan hal yang sama jika ada peraturan yang diskriminatif," imbuh dia.

Kontroversi aturan wajib berjilbab yang diterapkan di SMKN 2 Padang menjadi sorotan.

Keramaian ini berawal dari sebuah video yang memperlihatkan percakapan antara orangtua murid dan pihak SMKN 2 Padang yang viral di media sosial pada Jumat, (23/1/2021).

Dalam video tersebut, orangtua murid menjelaskan bahwa ia dan anaknya merupakan non-muslim, sehingga meminta toleransi pihak sekolah untuk tidak menggunakan jilbab.

Pihak sekolah akhirnya membolehkan siswi tersebut tidak mengenakan jilbab, setelah persoalan ini ramai.

Baca juga: Soal Siswi Non-Muslim di Padang Wajib Jilbab, Kadisdik Padang: Aturan Itu Tidak Berlaku

Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, tak boleh ada praktik intoleransi dalam hal pakaian seragam sekolah.

Sekolah diminta mengikuti aturan yang ada. Mengenai seragam sekolah, baik negeri, swasta, maupun pendidikan luar biasa, sudah diatur Kemendikbud.

Dalam Peraturan Kemendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat tiga jenis seragam sekolah. Ketiganya, yaitu pakaian seragam nasional, kepramukaan, dan seragam khas sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com