JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Kementerian Sekretarat Negara Taufik Sukasah, Selasa (26/1/2021).
Taufik dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh, mantan Direktur PT Dirgantara Indonesia)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
Ali mengatakan, penyidik memanggil dua saksi lain dalam kasus ini yakni mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Indra Iskandar dan Kepala Biro Umum Sekretariat Kementerian Sekretaris Negara Piping Supriatna.
Dalam kasus ini, Budiman diduga telah menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra fiktif sebesar Rp 686.185.000.
Baca juga: KPK Panggil Dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia sebagai Saksi
Kasus ini bermula dari rapat Dewan Direksi PT DI periode 2007-2010 yang dilaksanakan pada akhir tahun 2007. Rapat itu menyepakati sejumlah hal, salah satunya menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user.
Para pihak PT DI kemudian melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan yaitu PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Raya, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Penta Mitra Abadi, PT Niaga Putra Bangsa, serta Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata untuk menjadi mitra penjualan.
PT DI kemudian melakukan penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016.
"Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: KPK Sita Aset Senilai Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan. Lalu, uang yang ada di rekening tersebut dikembalikan ke pihak-pihak PT DI maupun pihak lain melalui transfer, tunai, atau cek.
"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI (Persero) melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI (Persero), pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," kata Karyoto.
KPK menaksir kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 315 miliar terdiri dari Rp 202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dollar AS.
Dua tersangka lain dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut PT DI Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rinaldi telah dibawa ke persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.