Salin Artikel

Komnas HAM: Disdik Sumbar Bakal Evaluasi Menyeluruh Aturan Sekolah Diskriminatif

Keputusan bakalnya dilakukannya evaluasi ini berdasarkan hasil pertemuan antara Komnas HAM Sumatera Barat, Ombudsman, dan Disdik Sumatera Barat terkait pemaksaan penggunaan jilbab untuk siswi beragama Kristen di SMKN 2 Padang.

"Disdik Sumatera Barat akan melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh peraturan-peraturan atau kebijakan sekolah yang diskriminatif di seluruh wilayah Sumatera Barat," ujar Beka dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).

Rencananya, evaluasi menyeluruh tersebut akan dilakukan mulai 25 Januari hingga 1 Februari 2021.

Nantinya, peraturan di masing-masing sekolah akan disesuaikan dengan tata dinas yang ada. Selanjutnya, akan ada pertemuan kembali guna membahas hasil evaluasi tersebut.

"Pada 2 Februari akan ada pertemuan antara Disdik, tokoh agama, Komnas HAM, Ombudsman dan pihak lainnya untuk membahas hasil evaluasi yang ada," kata Beka.

Dalam upaya mengimplementasikan sekolah ramah HAM, nantinya juga akan ada sosialisasi buku pendamping guru yang diterbitkan Komnas HAM.

Sosialisasi akan diberikan kepada guru dan kepala sekolah di wilayah Sumatera Barat.

Beka menambahkan, Disdik Sumatera Barat juga akan melakukan penataan layanan dan menyusun mekanisme perlindungan kepada peserta didik.

Hal ini dilakukan supaya peserta didik bisa belajar dengan nyaman.

"Hari ini akan membuat edaran supaya semua institusi pendidikan tidak boleh bertindak di luar UU sambil menunggu revisi berjalan," kata dia.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam penanganan kasus ini.

Kendati belum selesai, namun upaya penanganan kasus ini sudah mengalami kemajuan.
"Berharap daerah lain juga bisa melakukan hal yang sama jika ada peraturan yang diskriminatif," imbuh dia.

Kontroversi aturan wajib berjilbab yang diterapkan di SMKN 2 Padang menjadi sorotan.

Keramaian ini berawal dari sebuah video yang memperlihatkan percakapan antara orangtua murid dan pihak SMKN 2 Padang yang viral di media sosial pada Jumat, (23/1/2021).

Dalam video tersebut, orangtua murid menjelaskan bahwa ia dan anaknya merupakan non-muslim, sehingga meminta toleransi pihak sekolah untuk tidak menggunakan jilbab.

Pihak sekolah akhirnya membolehkan siswi tersebut tidak mengenakan jilbab, setelah persoalan ini ramai.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, tak boleh ada praktik intoleransi dalam hal pakaian seragam sekolah.

Sekolah diminta mengikuti aturan yang ada. Mengenai seragam sekolah, baik negeri, swasta, maupun pendidikan luar biasa, sudah diatur Kemendikbud.

Dalam Peraturan Kemendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat tiga jenis seragam sekolah. Ketiganya, yaitu pakaian seragam nasional, kepramukaan, dan seragam khas sekolah.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/26/11553841/komnas-ham-disdik-sumbar-bakal-evaluasi-menyeluruh-aturan-sekolah

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke