Dalam video tersebut, orangtua murid menjelaskan bahwa ia dan anaknya merupakan non-muslim, sehingga meminta toleransi pihak sekolah untuk tidak menggunakan jilbab.
Pihak sekolah akhirnya membolehkan siswi tersebut tidak mengenakan jilbab, setelah persoalan ini ramai.
Baca juga: Soal Siswi Non-Muslim di Padang Wajib Jilbab, Kadisdik Padang: Aturan Itu Tidak Berlaku
Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, tak boleh ada praktik intoleransi dalam hal pakaian seragam sekolah.
Sekolah diminta mengikuti aturan yang ada. Mengenai seragam sekolah, baik negeri, swasta, maupun pendidikan luar biasa, sudah diatur Kemendikbud.
Dalam Peraturan Kemendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat tiga jenis seragam sekolah. Ketiganya, yaitu pakaian seragam nasional, kepramukaan, dan seragam khas sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.