JAKARTA, KOMPAS.com - Maqdir Ismail, penasihat hukum Sjamsul Nursalim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghapus nama kliennya dan sang istri, Itjih Nursalim (ITN) dari daftar pencarian orang (DPO).
Dua orang itu merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.
"Adalah tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana, menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Maqdir dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (21/1/2021).
Baca juga: Harun Masiku hingga Sjamsul Nursalim, Ini Daftar 7 Buronan KPK
Menurut dia, status tersangka terhadap kliennya sudah tidak valid sejak adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung.
Oleh Jaksa KPK, kata dia, Syafruddin didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul, dan Itjih.
Namun, MA telah membebaskan Syafruddin. Dalam putusannya, MA menilai Syafruddin tidak melakukan tindak pidana.
"Putusan ini secara hukum bermakna sangkaan atau dugaan terhadap Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim adalah tidak benar dan tidak berdasar, sehingga status tersangka yang telanjur disematkan kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim otomatis gugur demi hukum," kata dia.
Baca juga: ICW Sayangkan MA Tak Terima PK KPK dalam Perkara Syafruddin Temenggung
Dengan demikian, menurut Maqdir, sepatutnya pimpinan KPK berani melakukan koreksi dengan menghentikan penyidikan serta penghapusan status DPO terhadap Sjamsul dan istrinya tersebut.
"Pimpinan KPK tidak perlu merasa gamang, apalagi merasa bersalah dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika penghentian penyidikan dan penghapusan status DPO tidak segera dilakukan, maka timbul potensi pelanggaran HAM oleh negara terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim," kata dia.
Baca juga: KPK Masukkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya dalam DPO
Menurut dia, penghentian penyidikan juga akan menjadi bukti bahwa KPK menjunjung tinggi hukum dan menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara adil dan benar.
Sebelumnya, KPK berencana membentuk satgas khusus yang memang fokus untuk memburu tujuh tersangka yang masih melarikan diri sampat saat ini, termasuk Sjamsul dan istrinya.
Pembentukan satgas khusus itu untuk efektivitas waktu dalam memburu para DPO tersebut tanpa terganggu dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.